Minggu, 21 Desember 2025

Polda Sumut Gerebek Tambang Bitcoin Ilegal, Rugikan Negara Rp14,4 Miliar

Azzaren - Selasa, 26 Desember 2023 13:40 WIB
Polda Sumut Gerebek Tambang Bitcoin Ilegal, Rugikan Negara Rp14,4 Miliar
Teks foto : Kepolisian Daerah Sumatera Utara sita 1.314 unit mesin atau server di sebuah ruko yang dijadikan tambang bitcoin illegal. (Angga)

Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera Utara sita 1.314 unit mesin atau server bitcoin dari hasil penggerebekan sebuah ruko yang dijadikan tambang bitcoin illegal di jalan Gagak Hitam Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Tindakan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana pencurian kekayaan negara dengan mencuri arus listrik sebanyak 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp 2,46 miliar per bulannya.

Arus listrik itu pun digunakan sebagai operasi penambangan uang digital illegal selama enam bulan. Sehingga estimasi kerugian negara mencapai Rp14,4 miliar.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Satya mengatakan modus operandi para pelaku cukup rapi. "Mereka mengelabui dengan menggunakan box PLN, namun tidak menggunakan listrik yang semestinya masuk dalam box. Mereka mengambil langsung arus listrik dari tiang listrik di Jalan," ujar Kapolda Sumut, Senin (25/12/2023).

Irjen Pol Agung juga menegaskan pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini. Termasuk pihak dari PLN itu sendiri.

Tidak itu saja, sebanyak 26 orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Polisi masih memburu para pelaku yang mengelola bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Semua pihak yang terbukti terlibat akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Agung.

Selain di jalan Gagak Hitam Medan, polisi juga menemukan 10 lokasi lainnya yang digunakan untuk operasional mesin bitcoin ilegal.

Sepuluh tempat tersebut antara lain Ruko Jalan Harmonika Baru no 83 D, Ruko Jalan Pasar 1 Taipan Nauli, Ruko Blok A no 61, Jalan Bangau, Ruko Jalan Pasar 1 no. 2, Ruko Jalan Gagak Hitam no 6A Ring Road, Komplek ruko no 71 H, Jalan Sei Ular Lingkar I, Komplek Astoria no.6 Jalan Harmoni Baru, Ruko Jalan Biduk no.55, Ruko Jalan AH. Nasution, komplek Metrolink Blok F no.1, dan Ruko Jalan TB Simatupang Gg. Swadaya Pinang Baris.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal

Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal

Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara

Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara

Peringatan 78 Reskrim Polri, Polda Sumut Salurkan Bantuan Pada Warga Monginsidi dan Jurnalis Terdampak Banjir

Peringatan 78 Reskrim Polri, Polda Sumut Salurkan Bantuan Pada Warga Monginsidi dan Jurnalis Terdampak Banjir

Satu Pekan Pasca Bencana, Polda Sumut Kirim Bantuan 110 Ton Sandang Pangan

Satu Pekan Pasca Bencana, Polda Sumut Kirim Bantuan 110 Ton Sandang Pangan

Polda Sumut Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang Setelah Akses Terbuka

Polda Sumut Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang Setelah Akses Terbuka

Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari

Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari

Komentar
Berita Terbaru