Hakim PN Medan Eti Astuti Larang Wartawan Saat Meliput Sidang Boasa Simanjuntak

Kitakini.news - Hakim Pengadilan Negeri Medan Eti Astuti melarang wartawan saat sedang meliput sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Boasa Simanjuntak yang digelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga:
Larangan tersebut terjadi saat seorang wartawan sedang merekam lajunya persidangan, tiba-tiba Hakim Eti Astuti melarang wartawan tersebut. Padahal wartawan itu sudah menggunakan tanda pengenal yang diberikan pihak Pengadilan Negeri Medan sendiri sebagai tanda wartawan.
"Itu apa? Jangan foto-foto, gak boleh, gak boleh foto-foto," ketus Hakim Eti seraya menunjuk wartawan tersebut.
Mirisnya lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianto juga ikut menyambung perkataan hakim dan juga menyuruh agar wartawan tersebut meminta izin dulu kepada hakim sebelum mendokumentasikan persidangan. "Minta izin boleh, minta izin. Ya, Pers pun harus izin," ujar Frianto.
Sementara Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo saat dikonfirmasi terkait dugaan larang tersebut, enggan berkomentar dan menyuruh untuk menghubungi humas. "Tanya humas ya," ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/12/2023).
Sedangkan Humas PN Medan belum menjawab konfirmasi hingga berita ini diterbitkan. Di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum AP Frianto Naibaho berkilah bawah dia tidak melarang wartawan tersebut. Namun, hanya menyambungkan perkataan hakim.
"Gak ada kepentingan saya melarang, silahkan mengikuti. Saya hanya menyambung perkataan hakim," ucapnya. (**)

Soal oknum Anggota DPRD Sumut dan Wartawan, Ini Tanggapan Erni

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati
