Vonis Inkracht, Jaksa Segera Tahan Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e

Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e (37) terpidana kasus Narkotika jenis sabu seberat 68,45 gram.
Baca Juga:
Hal
itu dilakukan atas vonis 4 tahun penjara yang diberikan majelis hakim yang
diketuai As'ad Rahim Lubis terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e telah
berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Vonis
itu dinyatakan inkracht dikarenakan oknum polisi yang bertugas di Bidang
Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut itu tidak mengajukan upaya
banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan."Benar, terdakwa tidak
mengajukan banding atas putusan yang diberikan majelis hakim. Oleh karena itu,
putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap," kata JPU
Febrina Sebayang ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/12/2023).
JPU
Febrina Sebayang mengaku akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap
Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan
yang telah berkekuatan hukum tetap. "Salinan putusan tersebut sudah kita
terima dari PN Medan, saya juga telah mengajukan surat ke pimpinan dan segera
berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait eksekusi penahanan
tersebut," pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 4
tahun penjara kepada Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e karena dinilai terbukti
bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada Selasa (5/12/2023).
Putusan
itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Febrina Sebayang yang sebelumnya
menuntut terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e dengan pidana penjara selama 4
tahun.Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa
terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1)
huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski
terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, majelis hakim dalam amar
putusannya tidak ada menyatakan perintah penahanan terdakwa Aiptu Fidel
Ferdinan Bate'e, sehingga dirinya hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar.
Terkait
tidak adanya perintah penahanan terhadap putusan Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e
(37) terdakwa kasus Narkotika jenis sabu yang dihukum 4 tahun penjara, Humas PN
Medan Soniady D Sadarisman pun angkat bicara.
Ia
mengatakan dalam putusan tersebut memang tidak ada perintah penahanan yang
disebutkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sebab, kata
Soniady, untuk penahanan tidak bisa dilakukan, karena dalam dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dijerat Pasal 127 Subsider Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.
"Karena
ancamannya cuma 4 tahun maka tidak memenuhi pasal 21 KUHAP yang mana penahanan
dapat dilakukan dengan ancaman 5 tahun ke atas," katanya kepada wartawan,
Rabu (6/12/2023).
Meskipun
demikian, sambung juru Bicara PN Medan itu, penahanan dapat dilakukan setelah
putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah."Penahanannya dapat
dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan penahan langsung oleh
JPU. Jaksa yang eksekusi," pungkasnya.
Diketahui,
kasus ini berawal dari terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e diamankan oleh tim
Unit Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu di
Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut)
pada Senin (5/6/2023) lalu.
Dari
mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/ Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat
68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik
bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri, satu stel baju
Polri, dan Sim A.
Selanjutnya,
terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e diserahkan ke Satres Narkoba Polres
Asahan. Lalu pada Rabu 7 Juni 2023, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e tiba
di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih
lanjut.
Namun setelah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka, diketahui Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e tidak ditahan sejak dari Penyidik, Penuntut Umum sampai dengan sidang putusan di PN Medan.

Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

Mantan Kades Fadorobahili di Nisbar, Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp425 Juta

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Notaris Adi Pinem Dituntut Dua Tahun Penjara
