Perkara Postingan Kabar Hoax, Boasa Simanjuntak Disidang

Kitakini.news -Perkara dugaan postingan berita bohong (hoaks) bermuatan pencemaran nama baik di media sosial, Boasa Simanjuntak jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/12/2023).
Baca Juga:
Pada
persidangan virtual itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Friano dalam dakwaannya
menyampaikan, perkara bermula pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB di
Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,
dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Saksi
korban Lamsiang Sitompul dihubungi oleh Tomson Parapat yang memberitahu adanya
postingan video dalam akun Tik Tok yang dibuat terdakwa dengan menggunakan
handphone merek Vivo Y 17 hitam. Dalam akun terdakwa, 'Boasa Sitombuk16' dengan
judul 'MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL
MADANI', terdakwa ada mengucapkan kata-kata l, "hehehehehe. Modus-modus, Kau
tuh mau aksi atau audiensi, kok kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di
hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo? dengan instansi yang mau kau
demo…hah?" urai Jaksa membacakan dakwaan di hadapan Majelis hakim yang
diketuai Fahren, Senin (18/12/2023).
Selanjutnya,
lanjut Jaksa, trus kok ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan? Hahahahah,
modus-modus kau buat narasi, eh, kau melakukan pembodohan terhadap masyarakat,
Aliansi Masyarakat Sumatera, melakukan unjuk rasa, menaikkan pamor
organisasimu, cuih (sambil meludah) belum pernah terjadi aksi sebelum aksi,
satu hari sebelum aksi ada pertemuan dengan lembaga yang mau kau demo, cuan
berapa?.
"Trus
dari mana biaya pertemuan di Hotel Madani, dana siapa?, dana dari
organisasimu?, gak perlu kau buat narasi pembodohan ya paham kau, kau itu gak ada
apa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau,
padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin
Simanjuntak, otak kau kan otak proposal, ya paham kau," ucapnya.
Bahwa
menurut saksi korban Lamsiang Sitompul kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa
dalam Postingan Video dalam Akun Tik toknya yang tersebut divatas adalah
dirinya, dimana dalam hal ini menurut saksi korban Lamsiang Sitompul pada saat
saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB)
bersama organisasi masyarakat lainnya yaitu Kiamat, JPKP, PJBB, LSM Penjara
Satu Betor dan KTM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara pada
saat melaksanakan Aksi Demo di Polda Sumatera Utara tanggal 25 Juli 2023 hanya
saksi korban Lamsiang Sitompul yang ikut terlibat dalam tim Pengacara
Kamaruddin Simanjuntak untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Josua
Simanjuntak.
"Sehingga
kata-kata tersebut di atas yang diucapkan oleh terdakwa yaitu, "Kau itu
gak ada apa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng
kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin
Simanjuntak, otak kau kan otak proposal, ya paham kau", adalah tidak benar,"
sebut JPU.
Selanjutnya
terdakwa tidak diberi kesempatan menjadi juru bicara (orator) atas Aksi Demo di
Polda Sumatera Utara lalu membuat Postingan Video yang isinya "bahwa Pejuang
Batak Bersatu tidak terlibat dalam aksi seakan-akan dikomandoi, dikomandani oleh
Horas Bangso Batak ini adalah aksi kebersamaan, bukan aksi tunggal Horas Bangso
Batak dengan adanya pengekangan, dengan adanya pembatasan pemerkosaan hak yang
seakan-akan ada satu organisasi yang seakan-akan penentu dalam aksi ini" lalu
atas postingan video tersebut maka saksi Tomson Marisi Parapat, selaku Pengurus
DPD Horas Bangso Batak (HBB) memberi komentar.
"Tong
kosong nyaring bunyinya, ini berita bohong dan hoax" dan terdakwa menjawab
dengan komentar dengan memposting Foto Ketua DPC HBB Medan yang sedang duduk
bersama Dir Intelkam Polda Sumatera Utara dengan tulisan.
'Apakah
maksud anda foto ini tong kosong nyaring dan berita hoax? yang dalam Foto
diberi tulisan 'Aksi Aliansi 25 Juli 2023 pertemuan dengan Dir Intel Poldasu 24
Juli 2023 di Hotel Madani'.
"Sehingga
atas postingan video terdakwa tersebut membuat saksi korban Lamsiang Sitompul
selaku Ketua Umum HBB merasa kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa adalah
bohong dan dapat menimbulkan keonaran sesama Anggota HBB Maupun kelompok
organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara
yang secara bersama-sama melaksanakan Aksi Demo di Polda Sumatera Utara pada
tanggal 25 Juli 2023," ucapnya.
Selanjutnya,
Boasa Simanjuntak membuat lagi postingan Video di dalam Akun Tik toknya dengan
kata-kata, "ternyata hanya ini kemampuanmu", di mana dalam postingan video
tersebut sangatlah jelas terdakwa menyebut nama saksi korban Lamsiang Sitompul,
kemudian Saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB maupun organisasi
HBB yang dipimpinnya juga keberatan atas ucapan-ucapan kata-kata, "cuan
berapa".
"Dimana
kata-kata tersebut dapat menimbulkan kecurigaan sesama pengurus dan anggota HBB
maupun terhadap organisasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang tergabung
dalam aksi demo di Polda Sumatera Utara," bebernya.
Aksi
dimaksud tidak ada menerima cuan atau materi atau uang dari orang-orang yang
akan demo di Polda sehingga saksi korban Lamsiang Sitompul merasa keberatan
atas berita bohong di dalam akun Tik tok milik terdakwa, lalu melaporkan
terdakwa kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau kedua, Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat
(2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang
ITE. Atau ketiga, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Usai mendengar dakwaan dari Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (4/1/2023) dalam agenda nota keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukuk terdakwa.

Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

Mantan Kades Fadorobahili di Nisbar, Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp425 Juta

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Notaris Adi Pinem Dituntut Dua Tahun Penjara
