Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Narkoba, Kejari Medan Terbanyak

Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang terdiri dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, hingga Desember 2023 setidaknya telah menuntut pidana mati 93 terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya.
Baca Juga:
Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,
menyampaikan wartawan, dari 93 perkara tersebut Kejari Medan berada diurutan
pertama dengan 40 terdakwa. Disusul Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat
11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 9 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa,
Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa.
"Tindak
pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis
kejahatan ekstra ordinary. Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat
kejahatan narkoba berupa hukuman mati. Hukuman mati dimaksudkan untuk
melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya.
Sesuai
dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lanjutnya, dimana terdakwa
dijerat dengan dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dapat menjerat
pengedar atau bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu
hukuman mati.
"Dari
92 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian diantaranya setelah
mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati
dan ada juga yang divonis seumur hidup," jelasnya.
Lebih
lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, jika mengacu
pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini memang sudah merupakan
kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah.
Kejahatan narkoba sebagai bentuk kejahatan paling mematikan karena sasaran
utamanya adalah generasi muda.
"Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini, kita harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika ini. Sekali mencoba, maka kita akan sulit lepas dari candu dan ketergantungannya," tandasnya.

Mahasiswa Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Rutan Tanjung Pura

Warga Aceh Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 151 Kg Ganja dari Kejagung

JPU Sebut Direktur SPBU Vera Agustina Turut Nikmati Keuntungan dari Pengoplosan Pertalite
