Jumat, 14 November 2025

Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Narkoba, Kejari Medan Terbanyak

Abimanyu - Senin, 18 Desember 2023 18:45 WIB
Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Narkoba, Kejari Medan Terbanyak
Teks foto : Gedung kantor Kejati Sumut. (Abimanyu)

Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang terdiri dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, hingga Desember 2023 setidaknya telah menuntut pidana mati 93 terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyampaikan wartawan, dari 93 perkara tersebut Kejari Medan berada diurutan pertama dengan 40 terdakwa. Disusul Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 9 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan ekstra ordinary. Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati. Hukuman mati dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya.

Sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lanjutnya, dimana terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dapat menjerat pengedar atau bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

"Dari 92 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian diantaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup," jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini memang sudah merupakan kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah. Kejahatan narkoba sebagai bentuk kejahatan paling mematikan karena sasaran utamanya adalah generasi muda.

"Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini, kita harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika ini. Sekali mencoba, maka kita akan sulit lepas dari candu dan ketergantungannya," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land

Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset 1 ke Ciputra Land

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Banjar Hulu, Simalungun Dipenjara 10 Tahun

Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Banjar Hulu, Simalungun Dipenjara 10 Tahun

Komentar
Berita Terbaru