Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Inkracht
Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Baca Juga:
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar itu merupakan hasil dari tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus). Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Simon ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/12/2023).
"Benar, pada Kamis (15/12/2023) kemarin, kita telah memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan yang sudah selesai digunakan di persidangan dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," katanya.
Dikatakan Simon, barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan tindak kejahatan sisa tahun 2022 sampai Agustus 2023.
"Adapun barang bukti kejahatan yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis ganja sebanyak 932,5068 gram, sabu sebanyak 190,82 gram, MDMA sebanyak 223,1441 gram, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 42 perkara, Oharda sebanyak 110 perkara, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 2 perkara," pungkasnya.
Diketahui, dalam pemusnahan barang bukti itu dihadiri dan disaksikan oleh Kabid Berantas BNNP Sumut AKBP Denny R. Situmorang, Bid Labfor Polda Sumut, Kadis Kominfo Kota Medan Arrahman Pane, Kanwil DJBC Sumatera Utara oleh Diki Iskandar.
Kemudian, Kasi Intel Kejari Medan Simon, Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo Marpaung, Kasi PB3R Ida Mustika Napitupulu, para Kasubag dan Kasubsi, Kaur serta Jaksa Fungsional Kejari Medan.
Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara
Nelayan Dituntut 11 Tahun Penjara atas Tewasnya Remaja Saat Tawuran di Belawan
Dua Terdakwa Pengoplos Gas Subsidi Divonis 8 Bulan Penjara
Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis 5 Tahun