Polres Sidimpuan Tangkap Pemilik 530 Gram Daun Ganja di Hutaimbaru
Kitakini.news - Seorang pria (41) berinisial ZHH tak menduga akan diamankan akan ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. ZHH mengira kondisi sudah aman saat menyimpan Narkotika jenis Ganja di dalam kamar mandi miliknya yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga:
Kasat NarkobaAKP Jasama Sidabutar mengatakan, penangkapan ZHH bermula saat polisi menerima informasi adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Hutaimbaru.
"Atas informasi tersebut, Kami langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan ke lokasi seperti yang telah diinformasikan," ujarnya kepada wartawan di Padangsidimpuan, Sabtu (16/12/2023).
Sesampainya di tempat kejadian peristiwa (TKP), lanjut AKP Jasama, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada tersangka di dalam rumahnya dan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti Narkotika golongan I jenis Ganja didalam kamar tidur tersangka.
"Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengatakan mendapatkan Ganja dari seorang laki-laki berinisal R yang bertempat tinggal di Kelurahan Hutaimbaru. Kemudian petugas melakukan pengejaran, namun R sudah melarikan diri. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.
"Sejumlah barang bukti 47 Bungkus kertas nasi berisikan Ganja seberat 530gram, 1 Unit HP Merk Oppo warna Gold. 2 Unit HP Merk Samsung lama. 1 bungkus kertas Tiktak. Uang Rp.239.000 turut diamankan. (**)
Tiga Terdakwa Kasus Ganja 21,9 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara
Lima Kurir 128 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua Kurir 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
AKBP Wira Berangkatkan 5 Truk Makanan dan Obat Bantuan Bencana Tapsel
Selundupkan 2,3 Kg Sabu, Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara