Rabu, 06 Agustus 2025

Polisi Temukan Mesin Cetak dari Pengedar Uang Palsu di Sidimpuan

Efendi Jambak - Kamis, 14 Desember 2023 19:35 WIB
Polisi Temukan Mesin Cetak dari Pengedar Uang Palsu di Sidimpuan
Teks foto : Pelaku pengedar uang palsu saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Adalah RS (23), warga Desa Sibakkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap polisi setelah mengedarkan uang palsu di Kota Padangsidimpuan. tak hanya mengedarkan, pria berambut gondrong itu juga mencetak uang palsu sendiri.

Baca Juga:

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung menyampaikan kronologi penangkapan terhadap tersangka.

Awalnya, polisi menangkap RS setelah babak belur dihajar massa di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kayuombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (13/12/2023) malam.

Pelaku RS tertangkap tangan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Aksi pria berambut gondrong ini terkuak setelah masyarakat di Kelurahan Kayu Ombun resah dengan peredaran uang palsu selama 2 pekan terakhir.

Dalam menjalankan modusnya, pelaku belanja sebungkus rokok di warung yang berada di kawasan tersebut. Warga baru sadar uang yang digunakan merupakan uang palsu setelah pelaku pergi. Saat menjalankan aksinya tersebut RS menggunakan anak kelas 3 SD. Bocah itu disuruh membeli sebungkus rokok dengan uang pecahan 100 ribu.

Warga yang telah menyadari uang yang digunakan merupakan palsu kemudian memberikan kembaliannya serta rokok yang dibeli.

Warga kemudian mengikuti bocah kelas 3 SD tersebut sampai akhirnya bertemu RS. RS kemudian melarikan diri namun berhasil ditangkap warga dan menghakiminya hingga babak belur.

"Amukan massa berhenti setelah petugas Polres Padangsidimpuan tiba di lokasi, pelaku kemudian diamankan ke Mapolres," ucap Maria, Kamis (14/12/2023).

Atas peristiwa itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut sampai akhirnya menemukan alat mesin pencetak (printer) beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu, Rp 50 ribu, dan pecahan Rp20 ribu.

Dari hasil pengakuan tersangka, ia mencetak sendiri menggunakan mesin printer, kemudian memotongnya dengan menggunakan pisau dan penggaris.

"Barang bukti yang ditemukan petugas yakni, uang pecahan Rp100 ribu berjumlah 28 lembar, pecahan Rp50 ribu berjumlah 20 lembar, pecahan Rp20 ribu berjumlah 3 lembar serta mesin cetak merek Epson, 4 buah tinta berwarna, 1 unit keyboard, seperempat kertas HVS F4 merek sidu, 1 unit pisau kater dan 1 buah penggaris," tandas Maria.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Padangsidimpuan Berbagi Merah Putih

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Padangsidimpuan Berbagi Merah Putih

Atas Kepemilikan Sabu, Warga Joring Lombang Rayakan Kemerdekaan di Tahanan

Atas Kepemilikan Sabu, Warga Joring Lombang Rayakan Kemerdekaan di Tahanan

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Komentar
Berita Terbaru