Penyidik Polda Sumatera Utara Kembangkan Penyidikan dari Kasus Jual Ginjal

Kitakini.news -Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, terus mendalami peran dan keterlibatan tersangka MM, penghubung antara korban-pendonor dengan perekrut bisnis jual beli organ jaringan internasional.
Baca Juga:
"Kita
akan mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu apakah tersangka MM juga
memiliki jaringan jual beli organ selain ginjal di Kota Medan," ujar Kabid
Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (12/12/2023).
Dikatakannya
kasus tindak pidana perdagangan orang ini bermula dari upaya transaksi jual
beli organ melalui media sosial bahkan kesepakatan antara pendonor dan pembeli
ginjal tersebut dihargai Rp175 juta.
Dia
juga menambahkan saat ini Polda Sumut sedang bekerjasama dengan polisi luar
negeri dan Mabes Polri untuk mengungkap dan menangkap tersangka berinisial EC.
"EC
ini merupakan orang yang menjadi perekrut dalam jual beli organ jaringan
internasional ini. Kita sudah tahu posisinya untuk itu pihak kita dengan polisi
luar negeri dan Mabes sedang menjalin kerjasama untuk mengungkap ini," kata
Hadi.
Kini
satu tersangka berhasil ditahan di mapolda sumut, lanjutnya, sementara dua
tersangka lainnya diketahui masih di india.
"Penyelidikannya saat ini sedang berjalan dan ditangani penyidik Diskrimum Polda Metro Sumatera Utara sebagaimana yang sudah disampaikan saat ini ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu inisial MM itu sudah dilakukan penahanan oleh Direktorat Kriminal Umum kemudian tiganya ditetapkan sebagai status DPO dan ini dalam penyelidikan," pungkas Hadi.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Labuhanbatu

Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Sumut, Brigadir Bayu Dituntut Delapan Tahun Penjara

Istri Rahmadi Desak Kapolda Bongkar Dugaan Penganiayaan dan Raibnya Uang Rp11,2 Juta

Polisi dan Jaksa Beda Keterangan soal Kasus Pemalsuan 25 Mobil Antik

Polisi Ungkap Perdagangan Bayi di Medan, Dihargai Rp10-15 Juta sejak 2023
