Tipidter Polres Binjai Tangkap Tersangka Penyalahgunaan BBM

Kitakini.news -Unit Tipidter Polres Binjai, melakukan pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada awal November 2023 lalu.
Baca Juga:
Modus
operasi yang dilakukan tersangka berinisial M alias A (32) dengan melakukan
modifikasi tangki mobil penumpang merk KIA bernomor polisi BK 7148 LD warna
silver metalik. Mobil yang digunakan tersangka untuk membeli BBM bersubsidi
jenis solar ini sejatinya untuk mengangkut penumpang.
Kursi
atau jok penumpang pada mobil tersebut dibuka dan dilakukan modifikasi menjadi
sebuah tangki minyak berbahan besi.
Kasat
Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, tersangka melakukan
penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan membelinya pada stasiun pengisian bahan
bakar umum (SPBU) yang tersebar pada beberapa titik di Kota Binjai.
Pengungkapan
yang dilakukan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan
penyelidikan."Tersangka diamankan ketika sedang beristirahat di sebuah
warung daerah Binjai Utara," ujar Zuhatta, Senin (11/12/2023).
Lanjut
Zuhatta, tersangka tidak ada melakukan perlawanan saat diamankan anggota Unit
III/Tipidter Polres Binjai. Zuhatta juga membenarkan, tangki mobil yang dibawa
tersangka untuk membeli BBM bersubsidi telah dimodifikasi.
"Di
dalam mobil ada tangki tambahan yang terbuat dari plat besi berbentuk kotak
yang terhubung dengan mesin pompa minyak melalui selang. Tangki tambahan ini
sudah berisikan 667 liter solar," ujat Zuhatta.
Diperkirakan,
tangki modifikasi ini dapat menampung ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar,
jika dilihat dari bentuknya. Saat diinterogasi, pengakuan tersangka, solar
dibelinya dari beberapa SPBU secara berulang demi mencari keuntungan.
"Atas
pengakuannya, tersangka kemudian dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan
penyidikan lebih lanjut," ucap Zuhatta.
Penyidik
Unit Tipidter juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan
(SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Binjai. Ini dilakukan agar tersangka segera
diadili di Pengadilan Negeri Binjai.
"Pelaku
saat ini ditahan dan berkas perkara sudah dikirimkan kepada Kejari Binjai. Saat
ini kami menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas dikembalikan atau dilanjutkan
dengan melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti," tutup
Zuhatta.
Selain
mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi berisikan 667 liter BBM bersubsidi
jenis solar, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp
4,4 juta, STNK mobil, dua kunci mobil merek mitsubishi, satu unit handphone
merek Realme C11 yang berisikan foto barcode pembelian solar bersubsidi.
Atas
perbuatan tersangka, ia disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun
2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU No 6/2023 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah No 2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo
Pasal 55 KUHPidana.
Kontributor : Junaidi

Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan BBM, Tiga Pria Diamankan Polres Padangsidimpuan

Ternyata Ada Pegawai "Pertamina" dalam Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka

Ditreskrimsus Polda Sumut Kembali Ungkap Modus Baru Penyelewengan Solar Subsidi: Mobil Pribadi Disulap Angkut 1.000 Liter

Gudang LPG Oplosan Pendemo ke Polda Sumut Ternyata Gudang Terlantar

Kejari Binjai Musnahkan Sabu 760,18 Gram dan 5102 Butir Pil Ekstasi
