Polwan Polres Tapteng Hibur Korban Kekerasan Seksual di Sorkam

Kitakini.news -Personel Polisi Wanita (Polwan) Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara berikan pendampingan penyembuhan trauma kepada para korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Sorkam Barat, Tapteng, Senin (11/12/2023).
Baca Juga:
Kapolres
Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres
Tapteng menyampaikan bahwa pelaksanaan pendampingan tersebut penting dilakukan
untuk memulihkan psikologis para korban yang mengalami kekerasan seksual.
PS
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng Brigadir Yosi Hutabarat menjelaskan bahwa
kejadian ini menjadi perhatian khusus pihak Kepolisian dan Dinas terkait
terhadap aspek psikologi para anak yang menjadi korban. Sehingga anak perlu
mendapat pendampingan dan perhatian khusus untuk memulihkan psikologis para
korban pasca kejadian agar anak tidak mengalami rasa takut yang berkepanjangan.
"Para
anak yang menjadi korban pelecehan seksual ini masih diberikan pendampingan dan
Trauma Healing bersama Dinas PPA Provinsi sumut agar tidak menimbulkan dampak
traumatis bagi para korban dimasa mendatang," ujarnya.
Kanit
PPA Polres Tapteng juga menambahkan, bahwa kegiatan trauma healing yang
dilakukan berupa Himoterapi dan Screening Tim Psikiater yang dipimpin oleh
Risydah Fadillah dari Dinas PPA Provinsi Sumut.
Brigadir
Yosi juga menyampaikan bahwa jumlah korban yang diberikan trauma healing
sebanyak 34 orang anak yang terdata oleh Dinas PPA Kabupaten Tapteng, namun
korban yang bersedia melapor sebanyak 8 orang di Unit PPA Sat Reskrim Polres
Tapteng.
Pelaku
yang sempat melarikan diri dan DPO telah diringkus Polres Tapanuli Tengah pada
hari Rabu 6 Desember 2023 di Bekasi Kota, Jawa Barat.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HCP alias Hendra dijerat dengan
pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 Huruf E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Kepala Desa Pasar Sorkam dihadiri oleh Kadis PPA Pemkab Tapteng, Katim Psikologi dan Pegawai Dinas Provinsi Sumut, Tenaga Ahli Tim Psikologi, Personil Unit PPA Polres Tapanuli Tengah, Sekdes Desa Pasar Sorkam, Lurah Binasi, para korban berjumlah sebanyak 34 orang dan orangtua masing-masing korban.

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sibuluannauli

Respon Aduan Warga, Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika di Hutabalang

Sempat Viral di Media Sosial, 4 Pengunjung Pantai Sorkam Hampir Tenggelam

Jelang Purnabakti, Wakapolres Tapteng Terima Kenaikan Pangkat jadi AKBP

Mengaku Beli Sabu dari Medan, Dua Pengedar Ini Beoperasi di Pandan
