Polres Tapsel Angkut Pengecer Ganja di Tepi Sawah

Kitakini.news -Personel Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), tangkap seorang pria pengecer ganja, PRP (28), usai melakukan pengintaian, Sabtu (8/12/2023) malam di tepi sawah.
Baca Juga:
"Kami
tangkap terduga pengecer ganja (PRP-red) di tepi sawah ini, berkat informasi masyarakat,"
ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, Minggu (9/12/2023)
sore.
Di
mana, kata Kasat, berdasarkan informasi, di tepi sawah Desa Bintuju, Kecamatan
Angkola Muaratais, Kabupaten Tapsel, marak peredaran ganja. Kemudian, personel
bergerak ke tepi sawah tersebut.
"Tiba
di TKP, kami mencurigai pria yang sedang duduk di tepi sawah dan langsung
mendekati, kemudian menangkapnya," imbuh Kasat.
Kasat
menerangkan, pria itu tak lain adalah, PRP yang mengaku warga Desa Bintuju. Persis
di depan PRP duduk, personel menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik
assoy warna merah berisi 4 Amp ganja.
Lanjut
Kasat, 4 Amp ganja seberat 60 Gram itu terbungkus kertas buku tulis. Tak hanya
itu, personel juga temukan 85 Amp ganja seberat 90.95 Gram yang juga terbungkus
kertas buku tulis.
"Sedangkan
dari belakang tempat tersangka duduk, kami menemukan sebungkus plastik assoy
warna merah lain berisi sebungkus ganja seberat 300 Gram juga terbungkus kertas
buku tulis," urai Kasat.
Kasat
menambahkan, selain sita ratusan Gram ganja, personel juga mengamankan uang
tunai Rp378 ribu dan satu unit Handphone warna hitam.
Menurut
Kasat, PRP mengaku jika ia memperoleh barang haram itu dari seseorang
berinisial, U warga Desa Sinonoan, Kabupaten Mandailing Natal. PRP, membeli
ganja itu untuk ia jual kembali secara eceran.
"Selanjutnya tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat.

Keluarga Korban Terima Kasih ke Polres Tapsel Atas Ungkapan Kasus Pembunuhan

Polres Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan di Paluta

Kunker Perdana, Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi ke Ponpes KH Ahmad Dahlan

Penyematan Pita Tandai Dimulainya Ops Patuh Toba 2025 di Polres Tapsel

Pria Asal Simalungun Bawa 3 Kg Sabu ke Kamar Hotel di Gunungtua Paluta
