Polres Langkat Musnahkan 22 Kg Sabu dan 13 Kg Ganja

Kitakini.news - Polres Langkat memusnahkan sebanyak 22 Kilogram Sabu dan 13 Kilogram Ganja dari hasil 7 penangkapan dengan 10 orang tersangka. Pemusnahan barang bukti Narkoba ini dilakukan di halaman Mapolres Langkat dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik BNN Provinsi Sumatatera Utara, Kamis (7/121/2023).
Baca Juga:
Pemusnahan ini dan disaksikan langsung Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang beserta sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat mengatakan, sebanyak 22 kilogram sabu dan 13 kilogram ganja dimusnahkan dari tujuh tangkapan Satres Narkoba selama dua bulan terakhir dengan sepuluh orang tersangka.
Selain itu, lanjut Kapolres Langkat, petugas juga berhasil menyita barang bukti dua unit mobil dan dua unit sepeda motor dari para tersangka. Sebelum dimusnahkan, Sabu dan Ganja ini dilakukan uji laboratorium oleh Labfor Polda Sumut.
"Setelah dilakukan uji Laboratorium oleh petugas barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ganja kemudian langsung dimasukkan ke dalam mesin Incinerator," imbuhnya.
Kapolres Langkat juga menjelaskan pemusnahan barang bukti Narkoba ini merupakan tangkapan dua bulan terakhir. Total tangkapan Narkoba di tahun 2023 mengalami peningkatan yang siginifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Di tahun 2023 ini sudah 47 kilogram sabu dan ratusan kilogram ganja berhasil diamankan dan dimusnahkan. Sementara itu sepuluh orang tersangka yang diamankan akan dijerat dengan Undang- Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (**)

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Modus Pria Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, untuk Dijual Eceran

Wanita Rambut Pirang di Padangsidimpuan Simpan Tiga Bungkus Sabu

Sejumlah Napi Kendalikan Narkoba, Kalapas Sebut Sudah Dipindahkan

Pria di Desa Purbatua, Padangsidimpuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah
