Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar dan Pengguna Narkoba di Marelan
Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pengedar dan pengguna Narkoba saat operasi yang di Gang Jati, Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun, Kami (7/12/2023).
Baca Juga:
Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap. Sementara, kelima tersangka yang ditangkap adalah R (20), YB (30), KF (19), HP (44), dan RD (25).
Saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023), Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap mengatakan bahwa R, YB dan KF diduga sebagai pengedar. Sementara HP dan RD diduga sebagai pengguna dan terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Dalam penggerebekan tersebut, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti seberat 3,04 gram Narkoba jenis sabu, uang tunai senilai Rp2.170.000, 3 unit telepon selular, 1 set bong, 1 timbangan digital, 2 buah pipet runcing, dan 1 buah kaca pin," ungkap Kasat Narkoba.
AKP Abdi juga menegaskan, saat ini kelima pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan pihak kepolisian sedang melakukan upaya pengembangan kasus untuk menangkap para pelaku di tingkat lebih tinggi dalam jaringan peredaran Narkoba ini.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika," tegasnya.
Dalam penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran Narkoba. (**)
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad
Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II
Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba