Rabu, 14 Januari 2026

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar dan Pengguna Narkoba di Marelan

- Sabtu, 09 Desember 2023 15:28 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar dan Pengguna Narkoba di Marelan
(Dok.Polres Belawan).
Penggrebekan saat menangkap 5 tersangka kasus pidana Narkoba

Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pengedar dan pengguna Narkoba saat operasi yang di Gang Jati, Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun, Kami (7/12/2023).

Baca Juga:

Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap. Sementara, kelima tersangka yang ditangkap adalah R (20), YB (30), KF (19), HP (44), dan RD (25).

Saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023), Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap mengatakan bahwa R, YB dan KF diduga sebagai pengedar. Sementara HP dan RD diduga sebagai pengguna dan terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Dalam penggerebekan tersebut, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti seberat 3,04 gram Narkoba jenis sabu, uang tunai senilai Rp2.170.000, 3 unit telepon selular, 1 set bong, 1 timbangan digital, 2 buah pipet runcing, dan 1 buah kaca pin," ungkap Kasat Narkoba.

AKP Abdi juga menegaskan, saat ini kelima pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan pihak kepolisian sedang melakukan upaya pengembangan kasus untuk menangkap para pelaku di tingkat lebih tinggi dalam jaringan peredaran Narkoba ini.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika," tegasnya.

Dalam penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran Narkoba. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba

Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Komentar
Berita Terbaru