Rabu, 14 Januari 2026

Kurir 43 Kg Sabu Asal Aceh Dihukum Pidana Mati

Abimanyu - Selasa, 05 Desember 2023 23:07 WIB
Kurir 43 Kg Sabu Asal Aceh Dihukum Pidana Mati
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan

Kitakini.news - Dinilai terbukti sebagai kurir 43 Kg Narkotika jenis Sabu, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60) warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:

Majelis hakim diketuai Dahlan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

"Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati," vonis Ketua Majelis Hakim di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/12/2023).

Dengan itu, Hakim memerintahkan terdakwa Ibrahim agar tetap berada di dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), baru kemudian dilakukan eksekusi.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Ibrahim bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, membahayakan dan merusak generasi muda. "Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan," jelas Hakim Dahlan.

Putusan tersebut senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ibrahim dengan pidana mati. Usai membacakan putusan hukum terhadap terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Nicholas Saputra Turun ke Aceh, Bawa Perlengkapan Sekolah Anak SD

Nicholas Saputra Turun ke Aceh, Bawa Perlengkapan Sekolah Anak SD

XLSMART dan Rumah Tahfiz Muslimin Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

XLSMART dan Rumah Tahfiz Muslimin Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Pemuda Masjid Dunia dan Artha Graha Peduli Kolaborasi Bersihkan Masjid dan Vihara di Lokasi Bencana

Pemuda Masjid Dunia dan Artha Graha Peduli Kolaborasi Bersihkan Masjid dan Vihara di Lokasi Bencana

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

BTN Dukung Danantara Bangun Huntara Masyarakat Terdampak Bencana di Tamiang

BTN Dukung Danantara Bangun Huntara Masyarakat Terdampak Bencana di Tamiang

Komentar
Berita Terbaru