Rabu, 14 Januari 2026

38 Gram Sabu Diamankan dari Dua Orang Siantar

- Jumat, 01 Desember 2023 21:11 WIB
38 Gram Sabu Diamankan dari Dua Orang Siantar
. (Dok Polres Pematangsiantar)
Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan

Kitakini.news - Di akhir bulan November lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap 2 orang diduga pengedar sabu dari lokasi dan waktu yang berbeda.

Baca Juga:

Awalnya pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, Johan Firnando Silalahi diamankan di rumahnya di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Pelaku diamankan berdasarkan keterangan dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu menjelaskan, ada banyak barang bukti yang diamankan saat dilakukan penggeledahan dari kediaman tersangka Johan. Empat puluh paket sabu dengan berat 15,31 gram, satu unit handphone, koper biru, uang tunai Rp.148.000,- dan satu buah sendok terbuat dari sedotan.

"Tersangka ini berusia 35 tahun. Saat kita interogasi, ia mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti selanjutnya kita bawa ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, guna proses pemeriksaan selanjutnya," tuturnya ketika dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

Dua hari berselang, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, personil Satres Narkoba dibawah Kasat yang baru ini, juga melakukan penangkapan. Kali ini jumlah barang bukti besar turut diamankan dari tersangka Hoddy Nata (25), warga Jalan Seram Gang Amal Kel. Banta Kec. Siantar Barat.

"Tersangka Hoddy kita amankan dari kediamannya. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 1 paket Sabu dan 1 buah sendok dari pipet di dalam jok sepeda motor serta 1 paket sabu dibalik plat sepeda motor milik tersangka," lanjut AKP Jonny.

Tersangka menjelaskan bahwa ia masih ada menyimpan 7 (Tujuh) paket sabu lagi di rumahnya yang lain di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah itu di dampingi Ketua RT. Dari dalam kamar, ditemukan barang bukti 7 paket sabu dan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

"Total barang bukti yang kita amankan 9 (Sembilan) paket sabu dengan berat 23,07 Gram ; 1(Satu) unit handphone ; 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan, uang tunai Rp.147.000,- ; koper dan 1 (Satu) unit sepedamotor. Tersangka dan seluruh barang bukti langsung kita boyony ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba

Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Komentar
Berita Terbaru