Satreskrim Polresta Padang Kembali Amankan Residivis Pencurian

Kitakini.news - Seorang residivis kasus pencurian diringkus Satreskrim Polresta Padang di daerah Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Utara, pada Kamis malam (30/11/2023).
Baca Juga:
Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah ponsel hasil curiannya namun rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas.
Kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda. Adrian Afandi, mengatakan setelah mendapatkan informasi, sejumlah petugas Kepolisian dari tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak meringkus seorang pelaku pencurian spesialis pembobolan rumah indekos.
Pelaku bernama Jekli, 27 tahun, tak berkutik saat tengah tidur di kamar rumahnya dan langsung digelandang petugas. Selain pelaku, petugas ikut menyita barang bukti satu unit ponsel hasil curiannya, namun satu unit sepeda motor curian pelaku masih dalam pencarian, selain itu, rekan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya masih menjadi DPO Polresta Padang.
Dari pengakuan pelaku, aksi pencuriannya telah empat kali dilakukan dengan menyasar rumah indekos dan membobol hingga membawa kabur barang berharga milik korban, selain itu, pelaku juga ternyata seorang residivis atas kasus yang sama.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polresta Padang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (**)
(Andi)

Polsuska Sumut dan Polisi Tangkap Pencuri Besi Penambat Rel KA Jalur Perlintasan Siantar

Terbakar Cemburu, Kekasih Gelap Siram Pacar Dengan Air Keras

Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat

Residivis di Padangsidimpuan Ketahuan Simpan Ganja Dalam Magic Com

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Padangsidimpuan
