Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Syaiful Amri Laporkan Perumda Tirtanadi ke Poldasu

Kitakini.news - Kuasa Hukum Syaiful Amri, Dr Hepy Krisman Laia SH MH CLA, Seven P Darius Zebua SH, MH dan Yanto Yarlin Gea, SH MH menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan masuknya nama PT Pemuda Medan Abadi dalam laporan keuangan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara yang ditandatangani Direktur Utama (Dirut) Kabir Bedi.
Baca Juga:
"Dalam hal ini klien kami tidak pernah menandatangani kerjasama dengan perusahaan yang dulunya PDAM Tirtanadi maupun setelah berganti nama menjadi Perumda Tirtanadi. Namun, nama perusahaan klien kami muncul di laporan keuangan BUMD tahun 2022, secara khusus dalam laporan keuangan Perumda Tirtanadi Sumatera Utara tertanggal 31 Desember 2022," ujar Dr Hepy Krisman Laia kepada wartawan di Medan, Senin (27/11/2023).
Hal ini dikatakan Dr Hepy Laia terkait pencatutan nama PT Pemuda Medan Abadi dalam laporan keuangan Perumda Tirtanadi Tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani Dirut Kabir Bedi tertanggal 28 Februari 2023.
Dr Hepy menegaskan bahwa sejak tahun 2022 sampai 2023 ini, kliennya tidak pernah mendatangani kontrak kerjasama apapun dengan Perumda Tirtanadi Sumatera Utara.
"Maka dari itu, kita heran kenapa nama PT Pemuda Medan Abadi dalam laporan keuangan Perumda Tirtanadi Tanggal 31 Desember 2022 yang ditandatangani Dirut Kabir Bedi tertanggal 28 Februari 2023," tukasnya.
Atas pencatutan nama tersebut, lanjut Dr Hepy Laia, Direktur PT Pemuda Medan Abadi Syaiful Amri yang merupakan kliennya warga Jalan Karya Budi Nomor 9, Kecamatan Medan Johor, melaporkan hal ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tertanggal 19 September 2023.
Menurut kuasa hukum Syaiful Amri, dengan kondisi ini Dirut Perumda Tirtanadi Kabir Bedi disinyalir melanggar ketentuan hukum pada Pasal 68 Ayat 3 UU Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Selain itu, pasal yang disinyalir dilanggar adalah Pasal 263 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," imbuh Hepy Laia.
Maka dari itu, lanjut Dr Hepy Laia, dirinya berharap Poldasu menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya untuk memeriksa Dirut Perumda Tirtanadi Kabir Bedi.
"Sebelumnya kita juga sudah melakukan langkah hukum dengan mengirimkan Somasi kepada Perumda Tirtanadi, namun tak ada tanggapan dari yang bersangkutan," tegasnya. (**)

Usai Viral Laporkan Oknum Dewan Sumut, Pegawai Bank Laporkan Mantan Kuasa Hukum

Oknum Anggota DPRD Sumut FA Bantah Tuduhan, Kuasa Hukum Peringatkan SN Jangan Tebar Fitnah

Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Aaliyah Massaid Tegas Bantah Isu Hamil Duluan: Itu Berita Hoaks!

Azizah Salsha Laporkan Akun Media Sosial ke Bareskrim Polri: Tuduhan Hoaks dan Fitnah Terkait Rumah Tangga
