Tiga Kurir 135 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

Kitakini.news - Tiga terdakwa kurir Ganja seberat 135 Kilogram dituntut mati oleh Jaksa pada persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/2023).
Baca Juga:
Tuntutan mati terhadap terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Anggara (berkas terpisah) dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Randi H Tambunan.
"Menuntut terdakwa Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara dengan pidana mati," ujar JPU Randi.
JPU terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I ganja.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," imbuh JPU.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba, hal yang meringankan tidak ada.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai oleh Farhen akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan Ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik).
Kemudian Felix mengatakan dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 Kilogram.
Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi.
Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 Kilogram. (**)

Tuntutan Belum Siap, Sidang Pemalsuan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua Ditunda

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Simalungun

Sumut Juara Narkoba 4 Tahun Berturut, Irham Buana: Kita Diam Saja, Generasi Hancur!

Simpan Narkoba di Kamar Mandi, Warga Binjai Utara Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai
