Pelaku Ujaran Kebencian Diserahkan Keluarga Ke Polres Toba

Kitakini.news - Penyidik Polres Toba bersama Polda Sumatera Utara, menahan seorang pria berinisial LDS (57) atas kasus ujaran kebencian. Tersangka yang berdomisili di Sorong, Papua itu, diamankan di wilayah Toba, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Tersangka dijemput oleh Penyidik Polda Sumut pada Senin pagi, 27 November, sesaat sebelum kembali ke Sorong, Papua, tempat tersangka berdomisili.
"Yang bersangkutan saat ini sudah dibawa ke Polda Sumatera Utara dan tengah menjalani pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, Senin (27/11/23).
Kasus ini berawal saat penyidik menganalisis informasi dari masyarakat pukul 17.00 WIB mengenai video bermuatan ujaran kebencian viral di akun Snack J141. Penyidik kemudia melakukan penyelidikan, identitas dan tempat tinggal pelaku berhasil ditemukan.
Kemudian, penyidik segera bergerak ke tempat kejadian dan pelaku sudah diserahkan oleh keluarga serta masyarakat sebelum mereka tiba. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui sebagai pengunggah video yang telah diunggah tiga hari sebelumnya di salah satu kedai di Lumban Nabolon Desa Dolok Saribu Kec. Uluan Kab. Toba.
"Untuk motif tersangka melakukan ujian kebencian itu, masih dalam proses penyidikan," jelas Kabid Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan.

Pos AMPI di Medan Jadi Pabrik Ekstasi

Rugikan dan Bebani Rakyat, Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Tangkap Mafia Beras

Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai Serukan Pecat Kompol DK

Polda Sumut Didatangi Warga Terkait Kasus Rahmadi

Pensiunan TNI Terseret Kasus Penjarahan Pabrik Kaca, 37 Orang Diamankan
