Rabu, 14 Januari 2026

Pelaku Ujaran Kebencian Diserahkan Keluarga Ke Polres Toba

Motif Tersangka Sebarkan Ujaran Kebencian, Masih Diselidiki
Redaksi - Senin, 27 November 2023 17:54 WIB
Pelaku Ujaran Kebencian Diserahkan Keluarga Ke Polres Toba
Doc Humas Polda Sumut
Tersangka LDS diapit oleh penyidik Kepolisian sebelum diberangkatkan ke Polda Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut pada Senin, 27 November 2023. (Foto : Humas Polda Sumut)

Kitakini.news - Penyidik Polres Toba bersama Polda Sumatera Utara, menahan seorang pria berinisial LDS (57) atas kasus ujaran kebencian. Tersangka yang berdomisili di Sorong, Papua itu, diamankan di wilayah Toba, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Tersangka dijemput oleh Penyidik Polda Sumut pada Senin pagi, 27 November, sesaat sebelum kembali ke Sorong, Papua, tempat tersangka berdomisili.

"Yang bersangkutan saat ini sudah dibawa ke Polda Sumatera Utara dan tengah menjalani pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, Senin (27/11/23).

Kasus ini berawal saat penyidik menganalisis informasi dari masyarakat pukul 17.00 WIB mengenai video bermuatan ujaran kebencian viral di akun Snack J141. Penyidik kemudia melakukan penyelidikan, identitas dan tempat tinggal pelaku berhasil ditemukan.

Kemudian, penyidik segera bergerak ke tempat kejadian dan pelaku sudah diserahkan oleh keluarga serta masyarakat sebelum mereka tiba. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui sebagai pengunggah video yang telah diunggah tiga hari sebelumnya di salah satu kedai di Lumban Nabolon Desa Dolok Saribu Kec. Uluan Kab. Toba.

"Untuk motif tersangka melakukan ujian kebencian itu, masih dalam proses penyidikan," jelas Kabid Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal

Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal

Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara

Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara

Peringatan 78 Reskrim Polri, Polda Sumut Salurkan Bantuan Pada Warga Monginsidi dan Jurnalis Terdampak Banjir

Peringatan 78 Reskrim Polri, Polda Sumut Salurkan Bantuan Pada Warga Monginsidi dan Jurnalis Terdampak Banjir

Satu Pekan Pasca Bencana, Polda Sumut Kirim Bantuan 110 Ton Sandang Pangan

Satu Pekan Pasca Bencana, Polda Sumut Kirim Bantuan 110 Ton Sandang Pangan

Polda Sumut Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang Setelah Akses Terbuka

Polda Sumut Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang Setelah Akses Terbuka

Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari

Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari

Komentar
Berita Terbaru