Terlibat Jual Beli 133 Kilogram Ganja, Agus Diadili

Kitakini.news - Didakwa Jaksa atas keterlibatannya menjadi perantara jual beli 133 Kilogram Ganja, terdakwa Agus Rudiansyah diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga:
Jaksa penuntut umum (JPU) Novalita mengungkapkan, Pada bulan Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah bersama terdakwa Juanda, dihubungi oleh Sahidul Amri yang bermaksud menyampaikan agar keduanya menjemput 133 Kg Daun Ganja ke Pindeng Aceh Timur.
"Kemudian para terdakwa pergi menuju ke Pindeng Aceh Timur untuk menjemput 133 bungkus Daun Ganja dengan berat sekitar 133 Kg dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal," ujar JPU di hadapan Ketua majelis hakim Martua Sagala.
Setelah itu, atas perintah Sahidul Amri, para terdakwa membawa Daun Ganja tersebut ke rumah Sahidul Amri di Medan. Kemudian mereka diperintah membawa 15 bungkus Ganja ke Jalan Polonia Medan.
"Namun saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, mobil yang dikendarai para terdakwa tersebut dihentikan oleh saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap, saksi Haryono Suprapto yang merupakan petugas Polisi yang selanjutnya menangkap para terdakwa," ungkap JPU.
Dari para terdakwa ditemukan barang bukti sekitar 15 Kg Daun Ganja dari dalam mobil. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan membawa para terdakwa tersebut ke rumah Sahidul Amro di Jalan Flamboyan Medan dan di tempat tersebut ditemukan lagi Daun Ganja sebanyak kurang lebih 118 bungkus dengan berat sekitar 118 Kg.
Sehingga, total daun ganja yang ditemukan oleh saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap, saksi Haryono Suprapto sebanyak kurang lebih 133 Kg. Barang haram itu lalu diamankan ke Polrestabes Medan.
"Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU.

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Modus Pria Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, untuk Dijual Eceran

Sejumlah Napi Kendalikan Narkoba, Kalapas Sebut Sudah Dipindahkan

Pria di Desa Purbatua, Padangsidimpuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah
