Kamis, 18 September 2025

Pembunuh Mahasiswi Politeknik Medan Dihukum 20 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 21 November 2023 18:44 WIB
Pembunuh Mahasiswi Politeknik Medan Dihukum 20 Tahun Penjara
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Pelaku pembunuhan mahasiswi Politeknik Medan (Polmed), terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan (19) divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:

Majelis Hakim diketuai Immanuel menyatakan, terdakwa Madan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," vonis Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Immanuel Tarigan menjelaskan, bahwa hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi dan terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Madan dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU menilai Madan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Bunga Lestari sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, perkara itu bermula terjadi pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 09.00 wib lalu. Ketika itu terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan membawa pisau dapur dalam tas dan pergi menuju tempat kos korban di Jalan Sipirok Kelurahan PB Selayang I Kecamatan Medan Selayang dengan menumpangi angkot.

Setelah memastikan situasi sekitar kos korban sunyi pada pukul 12.00 WIB, terdakwa lalu masuk menuju kamar kos korban yang berada di lantai dua. Terdakwa kemudian mengetuk pintu kamar korban dan memanggil korban dengan alasan meminta nomor telepon seorang teman bernama Taufik.

Ketika korban membuka pintu kamar kosnya, terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam tas dan kemudian menusukkannya ke perut korban. Korban yang saat itu sempat berteriak meminta tolong dan masuk ke dalam kamar langsung didorong oleh terdakwa sembari menutup pintu kamar.

Terdakwa menusuk punggung korban berulang kali hingga korban jatuh di atas tempat tidur dan tak berdaya karena terdakwa langsung menutup mulutnya. Korban sempat berusaha keluar dari kamar namun terdakwa kembali menusukkan pisaunya ke kepala korban hingga korban tak berdaya.

"Setelah itu terdakwa langsung lari ke lantai atas dan terdakwa lompat di atas genteng ke tempat kos sebelahnya. Terdakwa lalu turun di belakang tempat kos dan lari ke semak-semak belakang tempat kos korban kemudian bersembunyi dan sekira pukul 17.00 Wib lalu terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya dan pulang ke rumahnya," urai JPU.

Pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB tepat sehari setelahnya, terdakwa yang sedang santai di rumahnya kemudian didatangi pihak kepolisian berpakaian preman. Terdakwa lalu ditangkap petugas berikut sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang terdakwa pakai saat membunuh korban. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam

Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam

Komentar
Berita Terbaru