Senin, 20 Oktober 2025

Residivis di Padangsidimpuan Kembali Tertangkap Bawa Sabu

Efendi Jambak - Rabu, 15 November 2023 08:21 WIB
Residivis di Padangsidimpuan Kembali Tertangkap Bawa Sabu
Teks foto : Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Tim Opsnal Satnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap seorang residivis dengan inisial HSH (42), gegara kepemilikan sabu, Senin (13/11/2023) sore.

Baca Juga:

HSH yang merupakan warga Jalan Panguluh Marah Alam, Kelurahan Wek VI ini, kedapatan memiliki sabu seberat 0.13 Gram. Personel menangkapnya di Jalan Patrice Lumumba, Kota Padangsidimpuan.

Berawal dari informasi warga bahwa ada dugaan praktik penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar, Selasa (14/11/2023) sore membenarkan penangkapan tersebut.

Petugas yang melihat ke lokasi dimaksud, curiga dengan keberadaan dan gerak-gerik HSH. Selanjutnya tim pun memeriksa HSH den menemukan sabu dalam plastik klip.

"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain. Yakni, satu unit Handphone warna hitam dan uang tunai Rp182 ribu," urai Kasat.

Kepada personel, HSH mengaku jika ia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial, R alias DG. Yang mana, R alias DG ini merupakan warga Kota Medan.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban

Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban

Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025

Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025

Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan

Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Tak Kunjung Diberi Upah, Penjaga Kolam Nekat Nyuri Peralatan Musik

Tak Kunjung Diberi Upah, Penjaga Kolam Nekat Nyuri Peralatan Musik

Komentar
Berita Terbaru