Mantan Panglima GAM Dihukum Lima Tahun Penjara

Kitakini.news - Dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan dermaga Sabang, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dihukum lima tahun penjara denda Rp200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/11/2023).
Baca Juga:
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menilai Izil terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izl Azhar alias Ayah Merin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," vonis Ketua Majelis Hakim, Dahlan dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/11/2023).
Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Izil membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,3 miliar.
"Apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Dahlan.
Kemudian, lanjut Dahlan, apabila harta benda terdakwa Izil tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas Tipikor dan terdakwa belum mengembalikan keuangan negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," tegas Majelis Hakim.
Putusan hukum tersebut mirip dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp4,7 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. (**)
Suasana sidang virtual perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Saksi Heliyanto Mengaku Terima Suap dari Kirun dan Rayhan Pada Proyek Jalan BBPJN Sumut 2024-2025

Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut

Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Bendahara UPT Gunung Tua Akui Terima Uang dari PT Dalihan Natolu
