Ayah di Padangsidimpuan Aniaya Anak Tiri Hingga Babak Belur
Kitakini.news - Seorang pria berinisial AHH (30), warga Batunadua, Kota Padangsidimpuan diduga menganiaya anak tirinya menggunakan berbagai bena keras hingga babak belur.
Baca Juga:
Korban yang masih berusia sekira 7 tahun, mendapatkan perlakuan kasar dari ayah tirinya itu, sejak sepeninggal sang ibu kandung.
Dugaan penganiayaan tersebut terungkap pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu warga melaporkan adanya kekerasan terhadap korban kepada kepala lingkungan (Kepling).
Dari laporan itu, Kepling melihat kondisi korban dalam keadaan kening dan hidung berdarah. Begitu juga kepala bagian kanan dan kiri memar serta lebam di punggung.
Kepling kemudian berkoordinasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Padangsidimpuan dan membuat laporan ke Polres, tanggal 07 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung membenarkan bahwa pelaku menganiaya anak tirinya dengan denda keras.
"Mengguanakan asbak, kayu, kabel, besi dan hanger," ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan Polres Padangsidimpuan dan dikenakan pasal tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak.
Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Gadaikan Emas Hasil Jambret ke Madina, Pria Ini Dapat Timah Panas Polres Padangsidimpuan
Rekannya 'Nyanyi', Pria di Losungbatu Gagal Edarkan Narkotika
Penipuan Modus Tusuk Gigi di ATM, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi di Sibolga
Tiga Warga Sumsel dan Sumbar Beraksi Pakai Tusuk Gigi Menipu Korban di ATM
Rutin Sambang Poskamling Wujud Pengabdian Bhabinkamtibmas Untuk Warga