Ayah di Padangsidimpuan Aniaya Anak Tiri Hingga Babak Belur

Kitakini.news - Seorang pria berinisial AHH (30), warga Batunadua, Kota Padangsidimpuan diduga menganiaya anak tirinya menggunakan berbagai bena keras hingga babak belur.
Baca Juga:
Korban yang masih berusia sekira 7 tahun, mendapatkan perlakuan kasar dari ayah tirinya itu, sejak sepeninggal sang ibu kandung.
Dugaan penganiayaan tersebut terungkap pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu warga melaporkan adanya kekerasan terhadap korban kepada kepala lingkungan (Kepling).
Dari laporan itu, Kepling melihat kondisi korban dalam keadaan kening dan hidung berdarah. Begitu juga kepala bagian kanan dan kiri memar serta lebam di punggung.
Kepling kemudian berkoordinasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Padangsidimpuan dan membuat laporan ke Polres, tanggal 07 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung membenarkan bahwa pelaku menganiaya anak tirinya dengan denda keras.
"Mengguanakan asbak, kayu, kabel, besi dan hanger," ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan Polres Padangsidimpuan dan dikenakan pasal tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak.
Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Polres Padangsidimpuan Resmikan Tugu Salak Berbahan Knalpot Sitaan

PDI Perjuangan Padangsidimpuan Laporkan Menkop Budi Arie Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tim Anti Bandit Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pemerasan Modus Uang Keamanan

Dua Pria Asal Marancar Tapsel Curi Belasan Ekor Kambing

AKBP Wira Sebut Penanganan Permasalahan Anak Merupakan Program Asta Cita Prabowo
