Polda Riau Tetapkan Empat Tersangka Pencabulan Anak SD

Baca Juga:
Polda
Riau menetapkan 4 tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Ironisnya, para
tersangka merekam video hubungan sesama jenis ini menggunakan handphone.
Empat
tersangka pencabulan masing-masing seorang pria dewasa berinisial IW, seorang
siswa SMA berinisial R, dua siswa SMP yakni ID dan F. Polda Riau menahan IW
sebagai tersangka utama kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
ini.
Menurut
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Rabu
(8/11/2023), empat tersangka menyodomi empat anak sekolah dasar yang dilakukan
pada 17 April 2023 lalu.
Para
pelaku melakukannya di lokasi berbeda, antara lain di rumah tersangka IW,
sekolah agama dan pos ronda di Kelurahan Tangkeranglabuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru.
Untuk
melancarkan aksinya, tersangka IW mengimingi uang kepada para korban. Polisi
menahan IW, sedangkan tiga tersangka lain tidak ditahan karena masih di bawah
umur.
Kombes Asep juga menyebutkan, peristiwa
pencabulan tersebut dilaporkan ke Polda Riau pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Sementara
keluarga korban minta polisi menangkap tersangka yang masih berkeliaran. Orang
tua korban mengaku anak-anak mereka trauma setiap melihat tersangka yang
tinggal di sekitar rumah.
Keluarga korban juga menduga tersangka merekam perbuatan asusila terhadap anak mereka dan menyebarkannya ke media sosial LGBT.

Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 58 Pekerja Migran ke Malaysia

Polda Riau Tangkap Dua Kurir 14 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Orang Tua Murid SD Korban Bulllying di Indragiri Hulu Minta Keadilan
