Polsek Hamparan Perak Berhasil Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Paya Bakung

Kitakini.news - Polsek Hamparan Perak menangkap pengedar Narkoba SW di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga:
Personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan 23 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat mencapai 4,16 gram, 3 plastik klip kosong, 1 pipet runcing, dan 1 dompet berwarna putih pink yang diduga sebagai barang pelengkap dalam aktivitas ilegal narkoba.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Tersangka SW alias Koko ditangkap berdasarkan bukti dan hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas. SW telah mengakui perbuatannya terkait penyalahgunaan Nakoba.
Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Zainal Muchlisin menyatakan pentingnya upaya penindakan terhadap peredaran Narkoba yang merupakan musuh bersama.
Dengan pengungkapan kasus ini, Zainal berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dan menjaga lingkungan masyarakat yang lebih aman dan bersih dari Narkoba. (**)

Amankan 6,31 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda, Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka

Pesan Bobby ke Pendawa Indonesia, "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba

Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu

Gerebek Rumah Warga, Polsek Pancung Soal Bekuk IRT Simpan 15 Paket Sabu

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi
