Polsek Hamparan Perak Berhasil Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Paya Bakung
Kitakini.news - Polsek Hamparan Perak menangkap pengedar Narkoba SW di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga:
Personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan 23 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat mencapai 4,16 gram, 3 plastik klip kosong, 1 pipet runcing, dan 1 dompet berwarna putih pink yang diduga sebagai barang pelengkap dalam aktivitas ilegal narkoba.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Tersangka SW alias Koko ditangkap berdasarkan bukti dan hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas. SW telah mengakui perbuatannya terkait penyalahgunaan Nakoba.
Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Zainal Muchlisin menyatakan pentingnya upaya penindakan terhadap peredaran Narkoba yang merupakan musuh bersama.
Dengan pengungkapan kasus ini, Zainal berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dan menjaga lingkungan masyarakat yang lebih aman dan bersih dari Narkoba. (**)
Tuberkulosis Masih Jadi Masalah Serius di Dunia
Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara
Modus Menolong, Residivis di Karo Nekat Mencuri Sepeda Motor Korban Lakalantas
Polres Sidimpuan Tangkap Warga Miliki 300 Gram Ganja
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja