Kamis, 13 November 2025

Antar 10 Kg Sabu ke Medan, Pria Asal Aceh Dituntut Mati

Abimanyu - Rabu, 08 November 2023 19:44 WIB
Antar 10 Kg Sabu ke Medan, Pria Asal Aceh Dituntut Mati
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terjerat kasus 10 Kilogram Sabu-Sabu, terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi (30) warga Jalan Lawet Dusun Beurami, Desa Pya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, dituntut mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/11/2023) sore.

Baca Juga:

Tuntutan mati terhadap Ovi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih di hadapan majelis hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet dalam persidangan yang digelar secara virtual.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi dengan hukuman mati," tuntut JPU.

JPU mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 10 Kg," ungkap JPU.

JPU menjelaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," pungkas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada Juni 2023 lalu. "Saat itu terdakwa Ovi dihubungi oleh temannya Masri (DPO) dan mengajaknya untuk ngopi di salah satu warkop yang ada di Banda Aceh," kata JPU.

JPU melanjutkan, di sana, terdakwa ditawarkan pekerjaan mengantarkan Sabu sebanyak 10 Kg ke Medan dengan upah Rp13 juta per Kg-nya.

"Tergiur dengan upahnya membuat terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut. Lalu Masri (DPO) menyuruh terdakwa berangkat ke Langsa. Di sana sudah ada mobil terparkir di pinggir jalan yang sudah berisi sabu," ucap JPU.

JPU menguraikan, di dalam mobil itu juga sudah disediakan uang jalan sebesar Rp1 juta dan Handphone sebagai alat komunikasi dengan si penerima Sabu.

Dengan menumpang bus, terdakwa lalu berangkat ke Langsa. Sesampainya disana, terdakwa diarahkan oleh Masri (DPO) dan melihat 1 unit mobil Rush warna silver BK 1875 ZM, parkir dipinggir jalan.

Selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke Medan. Di tengah jalan, terdakwa dihubungi oleh si penerima sabu dan mengarahkannya untuk bertemu di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.

"Sesampainya di lokasi yang disepakati, tiba-tiba mobil terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut. Terdakwa pun ditangkap dan dari dalam mobilnya ditemukan sabu sebanyak 10 Kg," tandas JPU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan

Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Publik "Curiga" Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Publik "Curiga" Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya

Komentar
Berita Terbaru