Bea Cukai dan Polda Sumut Sita Balpress Rp750 Juta di Langkat

Kitakini.news - Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta di Langkat, Sumatera Utara, pada Minggu (5/11/2023). Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kepala Kanwil DKBC Sumatera Utara, Parjiya menjelaskan bahwa kapal yang mengangkut ballpress tersebut telah diwasi sejak berada di perairan Kepulauan Riau dan sedang menuju ke Wilayah Sumatera Utara.
Tim kemudian melakukan penyisiran pada jalur angkutan darat dan berhasil menindak 3 unit truk yang mengangkut ballpress pakaian bekas di Kecamatan, Stabat, Langkat, Sumatera Utara.
Tak hanya itu, mereka juga berhasil menemukan 1 unit kapal dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh ABK di wilayah perairan Secanggang yang diduga digunakan untuk mengangkut ballpress melalui jalur laut.
Parjiya mengatakan temuan di Langkat ini merupakan modus berpindah-pindah tempat yang dipakai oleh pelaku untuk menghindari petugas.
"Untuk modusnya selalu berubah-ubah pola yang diterapkan oleh pelaku tentu mencari tempat yang aman," kata Parjiya pada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Ditambahkan Parjiya semua ballpress pakaian bekas ini nantinya akan dimusnahkan menunggu keputusan pengadilan.
"Tentu kalau nanti proses penyidikan, tentu barangnya kita menunggu keputusan pengadilan tapi nanti kalau misalnya tidak sampai ke penyidikan tentu barang akan kita tetapkan sebagai barang milik negara yang keputusan pemanfaatannya yang ditetapkan oleh Menteri dan pasti akan dimusnahkan," tambah Parjiya.
Dari hasil operasi ini, Bea Cukai bersama Polda Sumatera berhasil mengamankan dua orang supir yang akan diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Istri Anggota Brimob Laporkan Orangtua Casis Polri ke Polda Sumut

Diduga Polemik 4 Pulau, Relawan Bobby Laporkan Pria Logat Aceh Video Hina Istri Mertuanya

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Modus Bimbel Jalur Khusus, Polda Sumut Gerebek Penipuan Casis Polri Rugikan Korban Rp1,43 Miliar

"Purnawirawan Polri Terlibat Penipuan Penerimaan Bintara, Korban Rugi hingga Ratusan Juta"
