Kamis, 13 November 2025

Bea Cukai dan Polda Sumut Sita Balpress Rp750 Juta di Langkat

Azzaren - Rabu, 08 November 2023 01:06 WIB
Bea Cukai dan Polda Sumut Sita Balpress Rp750 Juta di Langkat
Teks foto : Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta di Langkat. (Azzareen)

Kitakini.news - Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta di Langkat, Sumatera Utara, pada Minggu (5/11/2023). Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kepala Kanwil DKBC Sumatera Utara, Parjiya menjelaskan bahwa kapal yang mengangkut ballpress tersebut telah diwasi sejak berada di perairan Kepulauan Riau dan sedang menuju ke Wilayah Sumatera Utara.

Tim kemudian melakukan penyisiran pada jalur angkutan darat dan berhasil menindak 3 unit truk yang mengangkut ballpress pakaian bekas di Kecamatan, Stabat, Langkat, Sumatera Utara.

Tak hanya itu, mereka juga berhasil menemukan 1 unit kapal dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh ABK di wilayah perairan Secanggang yang diduga digunakan untuk mengangkut ballpress melalui jalur laut.

Parjiya mengatakan temuan di Langkat ini merupakan modus berpindah-pindah tempat yang dipakai oleh pelaku untuk menghindari petugas.

"Untuk modusnya selalu berubah-ubah pola yang diterapkan oleh pelaku tentu mencari tempat yang aman," kata Parjiya pada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Ditambahkan Parjiya semua ballpress pakaian bekas ini nantinya akan dimusnahkan menunggu keputusan pengadilan.

"Tentu kalau nanti proses penyidikan, tentu barangnya kita menunggu keputusan pengadilan tapi nanti kalau misalnya tidak sampai ke penyidikan tentu barang akan kita tetapkan sebagai barang milik negara yang keputusan pemanfaatannya yang ditetapkan oleh Menteri dan pasti akan dimusnahkan," tambah Parjiya.

Dari hasil operasi ini, Bea Cukai bersama Polda Sumatera berhasil mengamankan dua orang supir yang akan diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tak Netral

Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tak Netral

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar

Tindakan Tegas untuk Pelaku Tabrak Lari, Korban Ucapkan Terimakasih

Tindakan Tegas untuk Pelaku Tabrak Lari, Korban Ucapkan Terimakasih

Seorang Wanita Ditabrak Tiga Polisi Medan Hingga Kritis

Seorang Wanita Ditabrak Tiga Polisi Medan Hingga Kritis

Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu

Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu

Anggota Polda Sumut Ditangkap karena Jual 1 Kg Sabu, Polisi Bantah Barang Bukti Dicuri

Anggota Polda Sumut Ditangkap karena Jual 1 Kg Sabu, Polisi Bantah Barang Bukti Dicuri

Komentar
Berita Terbaru