Buron 9 Bulan, DPO Terpidana Penipuan Rp2,7 M Ditangkap Tim Tabur

Kitakini.news -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bekerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengamankan seorang buronan terpidana perkara penipuan sebesar Rp2.720.000.000 bernama Sentana Charlie (40), Selasa (7/11/2023).
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum Yos A Tarigan mengatakan, terpidana perkara penipuan yang merupakan buron itu diamankan di sekitar hotel di Jalan Danau Singkarak Medan.
"Yang bersangkutan diamankan tim Tabur di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB. Saat dilakukan penangkapan, terpidana bertepatan sedang sarapan. Ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif," kata Yos kepada wartawan di Medan, Selasa (7/11/2023).
Berkaitan perjalanan kasus yang menjerat Sentana Charlie, pada tahun 2019 lalu JPU Kejari Medan, Paulina sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3,5 tahun penjara. Oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan diketuai Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata kemudian menjatuhkan pidana lepas (onslag).
Atas putusan hukum tersebut JPU lalu melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terpidana Sentana Charlie yang diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana).
"Pihak Kejari Medan sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun sempat tidak diketahui keberadaannya hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan," beber Yos.
Yos menambahkan, guna proses hukum lebih lanjut Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.
"Seseorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO tersebut. Karena itu kita selalu mengimbau agar para DPO menyerahkan diri sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO," imbuhnya.
Sebagaimana dikutip dar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sentana Charlie pada bulan Juli 2016 atau pada suatu waktu lain di tahun 2016 bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.
Perkara bermula ketika Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia.
Pada saat itu Harianto Law SE alias Acuan yang merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.
Lalu Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa.
Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt). Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut dengan total Rp2.720.000.000, namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima.

Kecewa Dituduh Kejatisu Bacok Jaksa, Kuasa Hukum Godol Datangi Poldasu

Penangkapan DPO Godol Diwarnai Perlawanan

GMNI Medan Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kejatisu

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 151 Kg Ganja dari Kejagung

Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok
