Hingga Oktober 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika

Kitakini.news -Hingga Oktober 2023 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut mati 83 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Dari 83 perkara ini ada yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan ada juga yang sedang dalam proses kasasi (banding).
Baca Juga:
Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A
Tarigan, Senin (6/11/2023) menyampaikan, dari 83 perkara yang dituntut mati,
ada yang diputus seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahun
penjara.
"Kejahatan
narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus
yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara
juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya," kata Yos A Tarigan.
Dari
83 perkara yang dituntut dengan pidana mati, rinciannya adalah Kejari Medan 35
terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deliserdang 6 terdakwa, Kejari
Batubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjung Balai 5 terdakwa dan
Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa.
Mantan
Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, walaupun hakim memiliki
kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan
nuraninya. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan
pertimbangan yang matang.
"Tuntutan
JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakim
secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika, ' tandasnya.
Hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara kita dimana penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan.

Mahasiswa Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Rutan Tanjung Pura

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Perkara Lingkungan Hidup, Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Erick Kurniawan

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara
