Satnarkoba Polres Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Mulia Hilir
Kitakini.news - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar narkoba, Kamis, (2/11/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Baca Juga:
Dalam penggrebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang itu, petugas menangkap BR (32) di Jalan Kawat 1, Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, diduga sebagai bandar.
Dari tangannya petugas menyita barang bukti barang bukti 4 plastik klip sabu seberat 4,63 gram, 1 buah pipet runcing, 1 unit handphon, 1 buah topi, 1 buah dompet warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.
Dalam penggrebekan tersebut, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terkait dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka lain yaitu RFP (29), BWN (24) keduanya hasil tes urine positif, RFS (19) dan SRMS (22) keduanya hasil tes urine negatif.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, menyatakan bahwa pengungkapan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Dua dari lima tersangka yang dinyatakan negatif dalam tes urine akan dikembalikan ke keluarganya.
Ia mengimbau warga untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dan mendukung upaya aparat kepolisian dalam memberantas narkoba. Masyarakat diharapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui atau mencurigai adanya kegiatan terkait narkoba di sekitar lingkungannya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Marelan, Medan Deli, Tembung Terendam Banjir
Intel Kodim Tapsel Ringkus Pengedar Narkoba di Batahan, Madina
Kejahatan di Belawan Meningkat, Ratusan Masyatakat Datangi Polres
Personel Kodim Tapsel Ringkus Diduga Bandar dan Pengedar Narkoba di Palas
TNI Polri Amankan Belasan Pelaku Penjarahan di Medan Deli, Diwarnai Isak Tangis