Bebas dari Perkara Penyalahgunaan BBM, Achiruddin Hasibuan Terjerat Dugaan Gratifikasi

Kitakini.news - Setelah divonis bebas atas kasus penyalahgunaan BBM, kasus dugaan gratifikasi kini menanti Achiruddin Hasibuan. Pasalnya pihak kepolisian Polda Sumut belakangan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan gratifikasi Achiruddin Hasibuan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Berkaitan hal tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/11/2023) mengatakan, saat ini berkas perkara dugaan gratifikasi tersebut sedang diteliti oleh Jaksa. Menurutnya, sejauh ini berkas perkara tersebut memang belum dinyatakan lengkap (P21) dan masih tahap penelitian.
"Berkasnya sudah diterima bidang Pidana Khusus Kejatisu pada akhir pekan kemarin. Tapi saat ini berkas itu masih dalam penelitian," kata Yos A. Tarigan.
Yos menjelaskan bahwa penelitian berkas perkara tersebut berkaitan dengan kelengkapan berkas sesuai petunjuk yang sebelumnya telah disampaikan Kejatisu sampaikan ke penyidik kepolisian Polda Sumut. "Ke depan tentunya akan dilakukan koordinasi antara tim jaksa peneliti dengan penyidik," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikelola oleh PT Almira Nusa Raya (ANR). Dalam perkara itu majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah memvonis bebas Achiruddin karena dianggap tidak terbukti bersalah.
Masih berkaitan dengan kasus tersebut, Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menerima gratifikasi dari PT ANR dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak solar di sebuah gudang miliknya.

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Sejak Januari 2025 di Langkat-Binjai

Dugaan Pelanggaran Etik, Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut

Mikail TP Purba Apresiasi Polda Sumut Tolak Pelantikan Ormas yang "Catut" Nama PKN

Pos AMPI di Medan Jadi Pabrik Ekstasi
