Wartawan Olahraga di Medan Laporkan Dugaan Pencemaraan Nama Baik ke Polrestabes Medan
Baca Juga:
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/3647/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Abdi mengatakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan BG terjadi pada Minggu (29/10/2023).
"Saya diberitahu oleh teman bahwa di Instagram terlapor (BG) ada membuat kalimat di InstaStory yang tidak sopan dan menyinggung media Bolahita" katanya, Jumat (03/11/2023).
Dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat akun Instagram Bolahita membuat postingan trigger (pemantik) berisi judul berita tentang PSMS Medan yang didenda Rp12,5 juta akibat ulah suporter tim berjuluk Ayam Kinantan itu hadir di markas PSPS Riau. Dalam regulasi tercantum jelas bahwa suporter tamu dilarang hadir ke stadion. Berita itu merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI.
Kemudian, BG yang mengetahui unggahan di Instagram Bolahita merespons dengan membuat InstaStory di akun pribadinya @gultombani. Dia mengunggah ulang postingan Bolahita dengan menambahkan kalimat tidak sopan.
"Siapa pun yang merasa pemilik akun berita ini, bisikkan ke kupingnya ta*k anj**g sama kau. Sudah berlalu beberapa minggu masih saja di-up, kekurangan berita?," tulis BG.
Tak sampai di situ, BG kembali menggunggah sebuah kalimat di InstaStory miliknya bernada arogan.
"Jangan membangunkan singa yang lagi tidur, selagi dapurmu enggak diusik. Jangan coba-coba kau usik kami," ucapnya.
Unggahan BG dinilai tidak etis dan telah membuat citra yang buruk terhadap media online miliknya. Menurut Abdi berita yang diunggahnya di Instagram dan laman media berita online merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI, sebagai jurnalis dirinya telah memberitakan kebenaran sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Itu berita dikutip dari situs resmi PSSI. Berita itu juga kebenarannya 100 persen," ujarnya.
Atas perbuatannya BG terancam dijerat dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3).
Bermain dengan 10 Pemain, PSMS Medan Curi Poin Berharga di Markas Persekat Tegal
Kembali Didampingi Kas Hartadi, PSMS Medan Bertekad Pulang Bawa Poin dari Persekat Tegal
Agus Nova: Kemenangan Pertama Timnas U-17 Jadi Fondasi Membangun Sepak Bola Indonesia
PSMS Tumbang 0-1 di Bekasi, Buruknya Finishing jadi Sorotan Evaluasi
PSMS Bidik Rekor dan Poin Penting di Kandang Bekasi City