Satnarkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Desa Appolu

Kitakini.news -Setelah rekan pengedarnya berkicau, pelaku RP alias Ucok yang diamankan di Desa Raso, Selasa (31/10/2023) Sore. Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menangkap pengedar sabu di tepi Jalan Aloban Bair Desa Appolu, Kecamatan Tapiannauli, Tapteng, Selasa (31/10/2023) pukul 20.30 WIB.
Baca Juga:
Adapun
identitas pelaku HS (39) pekerjaan tidak ada warga Panorusan Lingkungan I
Poriaha, Kelurahan Tapiannauli II, Kecamatan Tapiannauli, Kabupaten Tapteng.
Kapolres
Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli
Purwono menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti satu buah dompet
berwarna biru dan enam paket sabu dengan berat 1,82 Gram.
Juli
Purwono juga menjelaskan bahwa penangkapan usai pengembangan dari rekanya RP
alias Ucok yang ditangkap sore hari di Desa Raso. Pelaku HS ditangkap saat
menunggu pembeli.
"Saat
diinterogasi petugas, Pelaku HS mengakui paket sabu miliknya diperoleh dari
seorang laki-laki bernama NH alias Tangkis (DPO)di Sababidang, Poriaha Julu,
Tapteng. Pelaku NH ini adalah sumber yang sama dengan pelaku Ucok mendapatkan
paket sabu," terangnya kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Hasil tes urin pelaku HS positif amphetain dan diboyong ke Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan

Jelang HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Tapteng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Parbetor

Polres Tapteng Sembelih 7 Ekor Hewan Kurban, Rayakan Idul Adha 1446 H

Satlantas Polres Tapteng Olah TKP Peristiwa Tabrakan Beruntun di Sitahuis

Polres Tapteng Patroli di Wilayah Rawan Saat Malam Hari
