Kamis, 01 Mei 2025

Kejatisu Buka Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, Gratis

- Senin, 30 Oktober 2023 12:30 WIB
Kejatisu Buka Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, Gratis
Dok. Kejatisu
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor Kejatisu

Kitakini.news - Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) digadang berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan konsultasi hukum gratis dengan cepat dan humanis. Berkaitan hal itu Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Kejatisu memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga:

"Kita punya Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM) yang dipusatkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejati Sumut. Di mana di PTSP ini setiap hari ada Jaksa yang siaga untuk memberikan konsultasi hukum gratis dan menerima laporan pengaduan masyarakat. Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kita punya Adhyaksa Estate/Jaksa Corner dengan Jaksa Pengacara Negara yang siap memberikan konsultasi hukum," papar Yos A Tarigan kepada wartawan di Medan, Senin (30/10/2023).

Dikatakan Yos, petugas PPH dan PPM di PTSP yang disiagakan adalah Jaksa didampingi pegawai tata usaha Kejati Sumut. Apabila ada masyarakat yang mempertanyakan tentang perkembangan surat atau pengaduannya, maka informasi terkait surat atau laporan pengaduan akan dengan cepat dilayani dan disampaikan perkembangannya.

"Bahkan masyarakat yang ingin konsultasi masalah hukum dengan Jaksa, bisa langsung dilayani oleh petugas atau Jaksa yang bertugas di PTSP," jelasnya.

Untuk mendapatkan Pelayanan Hukum Gratis dan menyampaikan surat atau laporan pengaduan ke Kantor Kejati Sumut, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menuju piket pelayanan hukum gratis hanya dengan membawa KTP atau identitas lainnya yang berlaku.

"Setelah menyampaikan maksud dan tujuannya dengan membawa identitas diri, masyarakat yang bersangkutan dapat melakukan konsultasi hukum kepada petugas piket pelayanan hukum gratis yang selalu dijaga seorang Jaksa dan seorang pegawai tata usaha," tegas Yos.

Petugas piket pelayanan hukum gratis yang ada di PTSP, lanjut Yos A Tarigan, akan menanggapi persoalan atau permasalahan hukum yang disampaikan masyarakat. Petugas piket akan memberikan pelayanan dan solusi terkait dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

"Konsultasi hukum yang dilaksanakan akan memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat serta tidak dipungut biaya," tandas Yos.

Terkait dengan laporan pengaduan, tambah Yos, masyarakat juga bisa mendatangi PTSP dan menanyakan sudah sampai dimana laporan pengaduannya. Tim yang bertugas di PTSP kemudian akan melakukan pelacakan melalui sistem yang telah didata berkaitan pengaduan tersebut.

"Sama halnya dengan pengaduan secara Hotline, masyarakat akan mendapat jawaban dengan cepat terkait dengan laporan atau pertanyaan seputar perkembangan penanganan sebuah perkara," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Penipuan di Pematang Siantar

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Penipuan di Pematang Siantar

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Buron 3 Tahun, Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Perzinahan

Buron 3 Tahun, Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Perzinahan

Penrad Minta Pemko Medan Segera Atasi Kelangkaan Blangko KTP

Penrad Minta Pemko Medan Segera Atasi Kelangkaan Blangko KTP

Dugaan Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Kejatisu Tahan Kadisbudpar Sumut

Dugaan Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Kejatisu Tahan Kadisbudpar Sumut

Komentar
Berita Terbaru