Dugaan Ujaran Kebencian, Polrestabes Medan Tangkap Boasa Simanjuntak
Kitakini.news - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Boasa Simanjutak atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos)
Baca Juga:
Penangkapan terhadap Boasa Simanjuntak tersebut dilakukan pihak Satreskrim Polrestabes Medan setelah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.
Usai ditangkap, Boasa diboyong ke ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis (26/10/2023) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, tim dari Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama saudara Boasa Simanjuntak," ujar Kompol Teuku Fathir.
Kompol Fathir menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Boasa dilakukan setelah Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi ahli hingga gelar perkara.
Fathir menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun Boasa Sitombuk 16 yang di Posting sekitar bulan Juli 2023.
"Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor:
Abimanyu
BBW Medan 2025 Kembali Guncang Medan, Hadirkan 1 Juta Buku Baru
Diana Pungky Pastikan Tak Punya Medsos, Akun yang Ada Dibikin Fans
Pemprovsu Terus Tingkatkan Minat Baca Masyarakat
Peringatan Sumpah Pemuda, Sutarto Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital
Tiga Pelaku Pembunuhan saat Tawuran Ditangkap, Dua Masih Dibawah Umur