Dua Kurir 6 Kilogram Sabu Dihukum 18 Tahun Penjara

Kitakini.news -Dua terdakwa kurir 6 Kilogram Sabu-Sabu TM. Ridhasa alias Tomy dan Dudy Iskandar alias Jul dihukum pidana 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga:
Majelis Hakim menilai, kedua
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan terdakwa Dudy Iskandar alias Jul oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar Subsider 6
bulan kurungan," vonis Ketua Majelis Hakim, Phillip Mark Soentpiet, dalam
sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.
Dijelaskan Hakim Philip, hal-hal
yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah
dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sementara,
hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan. Terdakwa
mengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU,
terungkap pada 18 April 2023 terdakwa Dudy Iskandar menghubungi terdakwa TM.
Ridhasa alias Tomy meminta pekerjaan. Keesokannya, Johan (dalam lidik) menawarkan
pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke Depok, Jawa Barat.
Singkatnya dua terdakwa membawa
barang bukti tersebut menuju ke Bandara Kualanamu International Airport
dengan mengendarai mobil. Setelah sampai di bandara, petugas Ditresnarkoba
Polda Sumut menangkap dua terdakwa tersebut bersama barang bukti.
Hasil interogasi, dua terdakwa
dijanjikan akan mendapatkan Rp60 juta jika dapat membawa barang itu ke tempat
yang dituju.
Kontributor: Abimanyu

Polres Dairi Tangkap Bandar Narkoba Pecatan Polri

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Polsek Kuala Tangkap Pria Kedapatan Hisap Sabu

Jambret Tas Korban, Dua Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Jual Narkoba di Kebun Sawit, Pria Asal Sunggal Diciduk Polres Binjai
