Dua Kurir 6 Kilogram Sabu Dihukum 18 Tahun Penjara

Kitakini.news -Dua terdakwa kurir 6 Kilogram Sabu-Sabu TM. Ridhasa alias Tomy dan Dudy Iskandar alias Jul dihukum pidana 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga:
Majelis Hakim menilai, kedua
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan terdakwa Dudy Iskandar alias Jul oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar Subsider 6
bulan kurungan," vonis Ketua Majelis Hakim, Phillip Mark Soentpiet, dalam
sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.
Dijelaskan Hakim Philip, hal-hal
yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah
dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sementara,
hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan. Terdakwa
mengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU,
terungkap pada 18 April 2023 terdakwa Dudy Iskandar menghubungi terdakwa TM.
Ridhasa alias Tomy meminta pekerjaan. Keesokannya, Johan (dalam lidik) menawarkan
pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke Depok, Jawa Barat.
Singkatnya dua terdakwa membawa
barang bukti tersebut menuju ke Bandara Kualanamu International Airport
dengan mengendarai mobil. Setelah sampai di bandara, petugas Ditresnarkoba
Polda Sumut menangkap dua terdakwa tersebut bersama barang bukti.
Hasil interogasi, dua terdakwa
dijanjikan akan mendapatkan Rp60 juta jika dapat membawa barang itu ke tempat
yang dituju.
Kontributor: Abimanyu

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar
