Senin, 04 Agustus 2025

Dua Kurir 6 Kilogram Sabu Dihukum 18 Tahun Penjara

Heru - Kamis, 26 Oktober 2023 20:29 WIB
Dua Kurir 6 Kilogram Sabu Dihukum 18 Tahun Penjara
Kitakini.news/Abimanyu
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Dua terdakwa kurir 6 Kilogram Sabu-Sabu TM. Ridhasa alias Tomy dan Dudy Iskandar alias Jul dihukum pidana 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:

Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan terdakwa Dudy Iskandar alias Jul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan kurungan," vonis Ketua Majelis Hakim, Phillip Mark Soentpiet, dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.

Dijelaskan Hakim Philip, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terungkap pada 18 April 2023 terdakwa Dudy Iskandar menghubungi terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy meminta pekerjaan. Keesokannya, Johan (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke Depok, Jawa Barat.

Singkatnya dua terdakwa membawa barang bukti tersebut menuju ke Bandara Kualanamu International Airport dengan mengendarai mobil. Setelah sampai di bandara, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua terdakwa tersebut bersama barang bukti.

Hasil interogasi, dua terdakwa dijanjikan akan mendapatkan Rp60 juta jika dapat membawa barang itu ke tempat yang dituju.

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Dairi Tangkap Bandar Narkoba Pecatan Polri

Polres Dairi Tangkap Bandar Narkoba Pecatan Polri

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Polsek Kuala Tangkap Pria Kedapatan Hisap Sabu

Polsek Kuala Tangkap Pria Kedapatan Hisap Sabu

Jambret Tas Korban, Dua Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Jambret Tas Korban, Dua Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Jual Narkoba di Kebun Sawit, Pria Asal Sunggal Diciduk Polres Binjai

Jual Narkoba di Kebun Sawit, Pria Asal Sunggal Diciduk Polres Binjai

Barang Bukti Lombek Cs Diduga Digunakan Untuk Menjerat Rahmadi

Barang Bukti Lombek Cs Diduga Digunakan Untuk Menjerat Rahmadi

Komentar
Berita Terbaru