Polisi Tangkap Dua Pengedar 2,6 Kg Ganja di Padangsidimpuan

Kedua
pelaku masing masing berinisial MS (40) Desa Sianggunan, Kecamatan Batangtoru danMR
(22) yang berdomisili di DesaPangarongan Kecamatan Marancar
KabupatenTapanuli Selatan.
Baca Juga:
Kapolres
Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H
Sidabutar, Rabu (25/10/2023) pagi membenarkan penangkapan pria tersebut yang
diduga sebagai pengedar ganja di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Jasama
mengatakan, penangkapan bermula ketika adanya laporan dari masyarakat mengenai
transaksi ganja yang kerap berlangsungdi kawasan Jalan Ompu Sarudak
Kelurahan Hutaimbaru.
Informasi
itu langsung ditindaklanjuti dengan terjun ke lokasi kejadian. Saat
penyelidikan, personel melihat dua pria dua pria dengan gerak mencurigakan
sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario hitam tanpa plat nomor kendaraan.
Tak
berapa lama, petugas dari tim Opsnal Satnarkoba pun menangkap keduanya tanpa
ada perlawanan.
Saat
pemeriksaan, petugas menemukan satu bal ganja berbungkus plastic hitam yang
tergantung di sepeda motor.
Pengakuan
keduanya, ganja tersebut milik mereka berdasarkan keterangan MS. Bahkan
katanya, masih ada barang bukti lainnya di kediamannya di Desa Sianggunan,
dimana selanjutnya petugas menemukan satu bal ganja tersimpan dalam ember di
bawa tempat tidur.
"Proses
pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, berdasarkan keterangan
keduanya, ganja tersebut mereka jemput ke Kabupaten Mandailingnatal dan hendak
diedarkan di kota ini," ujar Jasama.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dan MR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres
Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum sesuai UU No.35 THN 2009 tentang
Narkoba.
Adapun
barang bukti dari hasil penangkapan tersebut yakni satu bal ganja seberat 2,2
Kg, dua bungkus ganja dengan berat 400 Gram (4 Ons), tiga unit ponsel pintar,
serta sepeda motor, ember dan satu set hekter.
Kontributor: Efendi Jambak

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Diduga Rebutan Lapak, Pengamen di Padangsidimpuan Tikam Rekan Seprofesi
