Senin, 04 Agustus 2025

Polisi Tangkap Dua Pengedar 2,6 Kg Ganja di Padangsidimpuan

M Iqbal - Rabu, 25 Oktober 2023 18:12 WIB
Polisi Tangkap Dua Pengedar 2,6 Kg Ganja di Padangsidimpuan
Teks foto : Kedua pelaku MS dan MR bersama barang bukti saat berada di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)
Kitakini.news -Satresnarkoba Polres Padangsidimpuanmenangkap dua terduga pengedar narkoba ganja di Jalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (22/10/2023) sore.

Kedua pelaku masing masing berinisial MS (40) Desa Sianggunan, Kecamatan Batangtoru danMR (22) yang berdomisili di DesaPangarongan Kecamatan Marancar KabupatenTapanuli Selatan.

Baca Juga:

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (25/10/2023) pagi membenarkan penangkapan pria tersebut yang diduga sebagai pengedar ganja di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Jasama mengatakan, penangkapan bermula ketika adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi ganja yang kerap berlangsungdi kawasan Jalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan terjun ke lokasi kejadian. Saat penyelidikan, personel melihat dua pria dua pria dengan gerak mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario hitam tanpa plat nomor kendaraan.

Tak berapa lama, petugas dari tim Opsnal Satnarkoba pun menangkap keduanya tanpa ada perlawanan.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu bal ganja berbungkus plastic hitam yang tergantung di sepeda motor.

Pengakuan keduanya, ganja tersebut milik mereka berdasarkan keterangan MS. Bahkan katanya, masih ada barang bukti lainnya di kediamannya di Desa Sianggunan, dimana selanjutnya petugas menemukan satu bal ganja tersimpan dalam ember di bawa tempat tidur.

"Proses pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, berdasarkan keterangan keduanya, ganja tersebut mereka jemput ke Kabupaten Mandailingnatal dan hendak diedarkan di kota ini," ujar Jasama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dan MR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Adapun barang bukti dari hasil penangkapan tersebut yakni satu bal ganja seberat 2,2 Kg, dua bungkus ganja dengan berat 400 Gram (4 Ons), tiga unit ponsel pintar, serta sepeda motor, ember dan satu set hekter.


Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Diduga Rebutan Lapak, Pengamen di Padangsidimpuan Tikam Rekan Seprofesi

Diduga Rebutan Lapak, Pengamen di Padangsidimpuan Tikam Rekan Seprofesi

Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembacokan, Polres Padangsidimpuan Tuai Pujian Netizen

Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembacokan, Polres Padangsidimpuan Tuai Pujian Netizen

Komentar
Berita Terbaru