Kejari Batubara Belum Terima Laporan Dumas Dugaan Korupsi di Disdik Batubara

Kitakini.news- Kejaksaan Negeri Batubara belum menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp10 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun 2020-2021dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga:
"Kami belum ada menerima pelimpahan pengusutan dugaan korupsi dari Kejatisu," ujar Kajari Batubara Amru Siregar saat dikonfirmasi wartawan dari Medan, Selasa (24/10/2023).
Padahal sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan bahwa laporan dumas yang diduga melibatkan mantan Kadis Pendidikan berinisial ISS tersebut telah diterima dan dilimpahkan penanganannya ke Kejari Batubara.
"Benar, kita telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut, namun saat ini laporan itu telah kita limpahkan ke Kejari Batubara untuk ditindaklanjuti," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara berinisial ISS dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas dugaan kasus korupsi. Laporan itu dilayangkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, Senin, (28/8/2023) lalu.
Koordinator Kompi Batubara M. Syafii mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa. Saat itu, mantan Kadisdik tersebut sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp10.848.214.017.
Selain itu, mereka menyebutkan ISS terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.
"Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp618,1 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang melibatkan ISS yang telah kami laporkan di Kejati Sumut," tegasnya.
Selain Kompi, puluhan massa yang mengatasnamakan Rumah Peradaban (Rumban) Sumatera Utara (Sumut) juga menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut, Kamis (12/10/2023) lalu. Dalam aksinya, massa meminta agar Kejati Sumut tidak menutup mata terkait kasusyang diduga melibatkan mantan Kadis Pendidikan pada tahun 2020-2021 berinisial ISS senilai Rp10 miliar lebih.
Koordinator Rumban Sumut Yudi Pratama mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap beberapa realisasi pada kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2020-2021.
"Kuat dugaan adanya tindakan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kadis Pendidikan tersebut sebesar Rp10.358.417.017," kata Yudi Pratama.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyebutkan adanya anggaran fiktif pada perjalanan dinas yang diduga dilakukan ISS ketika menjabat sebagai Kadis Pendidikan.
"Ada juga dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp198.000.000. Padahal kita tau, tahun itu mengalami pandemi Covid-19 dan pemerintah kabupaten Batu Bara melakukan lockdown, sehingga kami menduga anggaran perjalanan dinas tersebut adalah fiktif," tegasnya dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Kejati Sumut beberapa waktu lalu.
Kontributor: Abimanyu

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Penipuan di Pematang Siantar

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Buron 3 Tahun, Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Perzinahan

Dugaan Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Kejatisu Tahan Kadisbudpar Sumut
