Minggu, 03 Agustus 2025

Viral di Medsos, Remaja Aniaya dan Curi Uang Penyandang Disabilitas

M Iqbal - Senin, 23 Oktober 2023 19:59 WIB
Viral di Medsos, Remaja Aniaya dan Curi Uang Penyandang Disabilitas
Teks foto : Kapolres Pematangsiantar saat memimpin press rilis kasus dua remaja aniaya penyandang disabilitas. (Armeindo)

Kitakini.news - Viral di media sosial, dua orang remaja terekam CCTV sedang menganiaya dan mencuri uang milik seorang penyandang disabilitas, di depan sebuah toko di Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (22/10/2023) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga:

Usai viral, Polres Pematangsiantar langsung bertindak. Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno kemudian memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk melakukan pengecekan di TKP dan penyelidikan.

Hasilnya, dua orang remaja berhasil diamankan kepolisian. Hal ini dijelaskan oleh AKBP Yogen saat melakukan konfrensi pers, Senin (23/10/2023). Kepada jurnalis, Kapolres menerangkan bahwa dua orang pelaku awalnya berniat untuk mencuri uang milik korban.

"Awalnya saat korban Maradu Hutapea warga Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara tidur di teras Toko Roti Ganda, Jalan Kartini. Tiba tiba datang kedua terduga pelaku. Korban terbangun karena ada yang menarik kerah baju kemejanya," tutur mantan Kasat Reskrim Polrestro Depok ini.

Melihat hal itu, korban merontah-rontah. Akan tetapi dua orang remaja itu menendang dada dan memukul korban berulangkali. Mereka melihat korban ada menggengam uang ditangan sebelah kiri dan karena terus menerus dianiaya sehingga uang tersebut terlepas. Kemudian pelaku berhasil mengambil uang korban.

"Selanjutnya personil Satreskrim melakukan penyelidikan dan dua pelaku diamankan yaitu RJ, berusia 13 tahun dan A alias RS berusia 18 tahun. Mereka diamankan dari lokasi dan waktu yang berbeda," lanjut AKBP Yogen.

Barang bukti yang disita berupa 1 jaket warna hitam,1 buah celana jeans warna biru, 1 buah topi wana abu-abu putih, 1 buah kaos warna hitam dan uang tunai sebesar Rp2.000.

Adapun, korban telah dibawa oleh Polres Pematangsiantar untuk dilakukan visum. Korban mengalami luka lebam di bagian belakang dan kepalanya. Uang korban yang dicuri oleh pelaku senilai Dua Ratus Ribu Rupiah.

"Setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif narkotika jenis shabu. Untuk pelaku RS dilakukan penahanan sedangkan pelaku anak diterapkan wajib lapor karena masih dibawah umur," tutup AKBP Yogen.

Adapun motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan di pergunakan untuk kebutuhan hidup. Terhadap kedua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2) KUHpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 (dua belas) tahun.

Kontributor : Armeindo

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ny Endang Syah Afandin Serahkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas: Dorong Semangat

Ny Endang Syah Afandin Serahkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas: Dorong Semangat

Jatanras Polres Siantar Amankan Pelaku Pencabulan Dua Siswi Asal Simalungun

Jatanras Polres Siantar Amankan Pelaku Pencabulan Dua Siswi Asal Simalungun

Ratusan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Langkat Terima Bantuan Atensi dari Kemensos

Ratusan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Langkat Terima Bantuan Atensi dari Kemensos

Tembakan Salvo Tradisi Pemakanan Personel Polri, Kapolres Siantar Jadi Irup

Tembakan Salvo Tradisi Pemakanan Personel Polri, Kapolres Siantar Jadi Irup

Polres Siantar Razia Mesin Tembak Ikan

Polres Siantar Razia Mesin Tembak Ikan

Perayaan Imlek Ke 2576 Kongzili, Kapolres Bersama Forkopimda Sambangi 5 Vihara di Siantar

Perayaan Imlek Ke 2576 Kongzili, Kapolres Bersama Forkopimda Sambangi 5 Vihara di Siantar

Komentar
Berita Terbaru