Selasa, 17 Juni 2025

ART Asal Lampung Bawa Lari Perhiasan Majikan Rp20 Juta

M Iqbal - Senin, 23 Oktober 2023 12:52 WIB
ART Asal Lampung Bawa Lari Perhiasan Majikan Rp20 Juta
Teks foto : ART pelaku pencurian perhiasan majikannya, ditangkap di Solok dan polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa perhiasan yang terdiri dari 10 cincin dan 13 set gelang. (Andi)

Kitakini.news -Tim Klewang dari Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, menangkap seorang wanita Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial DL Kamis malam (19/10/2023), di tempat pelariannya, Kota Solok.

Baca Juga:

Pelaku nekatmencuriperhiasan majikannya dan membawa kabur perhiasan senilai lebih dari Rp20 juta.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang ART yang membawa kabur perhiasan majikannya, korban yang merupakan pemilik rumah, awalnya sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku yang tiba-tiba pergi membawa kantong plastik besar dari rumahnya.

Setelah memeriksa kamarnya, korban mendapati pintu lemari penyimpanan perhiasannya sudah terbuka dan kehilangan seluruh perhiasan miliknya yang disimpan di lemari.

Korban langsung melapor ke Polresta Padang dan dari hasil penyelidikan polisi langsung mengarah ke Pelaku DL yang diduga telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Kanit Opsnal Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi, Sabtu (21/10/2023), mengatakan polisi yang melakukan pelacakan ternyata mendapatkan pelaku sudah berada di Solok dan polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik yang berisi perhiasan yang terdiri dari 10 cincin, 13 set gelang.

Saat ditangkap pelaku sudah bersiap dan hendak naik bus yang hendak pulang ke kampung halamannya. Setelah mengakui perbuatannya pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan.

Penangkapan perempuan berusia 30 tahun yang merupakan ART tersebut juga dibantu petugas kepolisian dari Polres Kota Solok.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Padang, dan terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru