Genggam Sabu 0,24 Gram, Pria Ini Digiring Petugas Masuk Bui

Kitakini.news -Tak bisa berkutik lagi, MIR (29) diringkus Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Komplek DPR Jalan Pembangunan, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (16/10) malam.
Baca Juga:
Alhasil,
dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika
golongan I jenis sabu.
"Awalnya
kita dapati informasi dari masyarakat, kemudian kita lanjutkan penyelidikan dan
berhasil menemukan tersangka MIR memegang barang bukti sabu," ujar Kasat Narkoba,
AKP Jasama Sidabutar, Rabu (18/10/2023).
Bersama
pelaku kata Jasama, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik
transparan berisi sabu seberat 0,24 Gram, sepeda motor matik serta uang tunai
Rp50 ribu.
"Saat
petugas melakukan interogasi tersangka mengatakan mendapatkan, sabu tersebut
dari seseorang yang bertempat tinggal di Kampungdarek berinisial L, yang kini
melarikan diri," sebutnya.
Selanjutnya
tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan
lebih lanjut.
Kontributor: Efendi Jambak

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Dua Warga Siantar Martoba Miliki 17 Paket Sabu ini Sedang Menunggu Pembeli Sebelum Diringkus

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara
