Dua Kurir 4 Kg Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara
kitakini.news -Dinilai terbukti terlibat peredaran 4 Kg sabu, dua terdakwa kurir narkoba, Saiful AG warga Lampung Tengah dan Marzali warga Riau dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Maria Tarigan dalam sidang di Pengadilab Negeri Medan, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga:
Dalam nota tuntutannya JPU menilai
keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (2) UU
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim agar
menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara terhadap Saiful AG dan Marzali,
denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," tuntut JPU Kejati Sumut
Maria Tarigan dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.
JPU mengatakan, berdasarkan fakta
persidangan bahwa dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana
Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUH Pidana.
"Hal yang memberatkan perbuatan
terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, hal yang
meringankan tidak ada," ucap Maria.
Setelah mendengar nota tuntutan dari
JPU majelis hakim diketuai Oloan Silalahi kemudian menunda persidangan untuk
dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dibacakan
terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan Maria
mengatakan bajwa perkara itu bwrmula pada 10 Juli 2023 dimana terdakwa Saiful
AG ditawarkan oleh Hakim Citra (lidik) untuk menjemput sabu seberat empat
kilogram di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dengan upah Rp40 juta.
Setelah disetujui Saiful, Maria
mengatakan Hakim memberi uang muka Rp15 juta untuk ongkos jalan sisanya akan
diberikan ketika barang tersebut sampai tujuan.
"Kemudian sesampai di Pekan
Baru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu di Aceh, berikutnya
mereka berdua menyewa mobil," ucap Maria.
Singkatnya, menurut Maria setelah
mereka sampai di Aceh lalu menghubungi Hakim untuk mengambil barang haram
tersebut.
"Setelah itu, suruhan Hakim
berjumpa di Jalan PT.KKA Kota Lhokseumawe dan menanyakan mobil yang terdakwa
gunakan untuk memberikan kode lampu sen," tuturnya.
Setelah mendapatkan barang tersebut,
menurut Maria dua terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di pintu rest
area tol Binjai-Medan. Setelah itu, dua terdakwa melanjutkan di Jalan Yos
Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Ketika itu, petugas kepolisian
Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu.
"Kemudian petugas polisi tersebut menggeledah mobil yang dibawa dua terdakwa, dan di dalam tersebut ditemukan empat plastik berisikan sabu," ucapnya.
Kontributor: Abimanyu
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara
Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara
Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara