Minggu, 21 Desember 2025

Korupsi Pembangunan Dermaga, Mantan Panglima GAM Dituntut Lima Tahun Penjara

Heru - Kamis, 19 Oktober 2023 10:30 WIB
Korupsi Pembangunan Dermaga, Mantan Panglima GAM Dituntut Lima Tahun Penjara
Abimanyu
Suasana sidang perkara korupsi pembangunan dermaga sabang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

kitakini.news - Dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan dermaga Sabang, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," tuntut jaksa.

Selain itu, jaksa penuntut umun juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,7 miliar dengan subsider 3 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Setelah mendengar nota tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Dahlan kemudian menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaannya jaksa mengatakan, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur. Proyek yang dibiayai APBN itu berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011. Karena itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp34,8 miliar.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan

Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan

Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta

Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Komentar
Berita Terbaru