Korupsi Pembangunan Dermaga, Mantan Panglima GAM Dituntut Lima Tahun Penjara

kitakini.news - Dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan dermaga Sabang, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut dan meminta majelis hakim untuk
menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda
Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," tuntut jaksa.
Selain itu, jaksa penuntut umun juga menuntut terdakwa
membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,7 miliar dengan subsider 3
tahun penjara. Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan, hal memberatkan
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan
selama di persidangan dan belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya,"
kata jaksa.
Setelah mendengar nota tuntutan dari jaksa, majelis hakim
yang diketuai Dahlan kemudian menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan
agenda pledoi.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaannya jaksa mengatakan,
perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar dilaksanakan di
masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur. Proyek yang dibiayai APBN itu
berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.
Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011. Karena itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp34,8 miliar.
Kontributor:
Abimanyu

Ditangkap Personel TNI, Leo Bukit Didakwa Ngedar Ekstasi dan Ganja

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

Mantan Kades Fadorobahili di Nisbar, Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp425 Juta

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Notaris Adi Pinem Dituntut Dua Tahun Penjara
