Minggu, 19 Oktober 2025

Dua Terdakwa Penjual 1,2 Kg Sisik Tenggiling Dihukum 1 Tahun Penjara

Heru - Selasa, 17 Oktober 2023 19:35 WIB
Dua Terdakwa Penjual 1,2 Kg Sisik Tenggiling Dihukum 1 Tahun Penjara
Abimanyu
Suasana sidang perkara perdagangan sisik trenggiling yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

kitakini.news -Dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 Kilogram, yaitu Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Mengadili, menyatakan Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Hakim Martua di ruang sidang Cakra 6 PN Medan.

Kemudian, Hakim Martua melanjutkan pembacaan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," terangnya.

Hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.

"Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Martua.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut

Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut

Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Komentar
Berita Terbaru