Kapolda Sumut Larang Hidupkan Petasan di Perayaan Nataru
Kitakini.news - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melarang masyarakat menyalakan petasan saat perayaan malam pergantian tahun 2022 – 2023 mendatang.
Baca Juga:
Pelarangan ini sudah diatur berdasarkan Undang-undang bunga api. Namun untuk menghiasi acara malam pergantian tahun masyarakat hanya diperbolehkan menyalakan kembang api.
Hal ini disampaikan Panca usai melakukan Rapat Koordinasi Forkompinda Sumatera Utara yang dihadiri Pangdam I Bukit Barisan, Sekdaprov Sumut, Kepala BIN Daerah Sumut serta jajaran pimpinan institusi lainnya pada Jumat siang (16/12/22) di Mapolda.
Panca melarang menyalakan petasan agar mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan. Dalam kesiapan tersebut, ia memerintahkan anggotanya melakukan operasi penertiban penjualan petasan.
Imbauan pelarangan ini tidak untuk perayaan malam pergantian tahun melainkan pada saat malam natal nanti, karena akan mengganggu suasana jalannya ibadah di gereja.
Kontributor: Azzareen
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan
Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir