Jumat, 12 Desember 2025

Kapolda Sumut Larang Hidupkan Petasan di Perayaan Nataru

- Sabtu, 17 Desember 2022 10:32 WIB
Kapolda Sumut Larang Hidupkan Petasan di Perayaan Nataru

Kitakini.newsKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melarang masyarakat menyalakan petasan saat perayaan malam pergantian tahun 2022 – 2023 mendatang.

Baca Juga:

Pelarangan ini sudah diatur berdasarkan Undang-undang bunga api. Namun untuk menghiasi acara malam pergantian tahun masyarakat hanya diperbolehkan menyalakan kembang api.

Hal ini disampaikan Panca usai melakukan Rapat Koordinasi Forkompinda Sumatera Utara yang dihadiri Pangdam I Bukit Barisan, Sekdaprov Sumut, Kepala BIN Daerah Sumut serta jajaran pimpinan institusi lainnya pada Jumat siang (16/12/22) di Mapolda.

Panca melarang menyalakan petasan agar mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan. Dalam kesiapan tersebut, ia memerintahkan anggotanya melakukan operasi penertiban penjualan petasan.

Imbauan pelarangan ini tidak untuk perayaan malam pergantian tahun melainkan pada saat malam natal nanti, karena akan mengganggu suasana jalannya ibadah di gereja.





Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru