Jumat, 02 Mei 2025

Gelapkan Uang Koperasi Rp3,7 M, AKP Hafiz Lubis Dituntut 5 Tahun

M Iqbal - Senin, 18 September 2023 13:16 WIB
Gelapkan Uang Koperasi Rp3,7 M, AKP Hafiz Lubis Dituntut 5 Tahun

Teks foto : Suasana sidang perkara penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Baca Juga:

 

 

Kitakini.news"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU Felix Ginting di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin, (18/9/2023).

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Hafiz Paesal Lubis melanggar Pasal 374 KUHPidana. "Yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu," kata JPU Felix Ginting.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Hafiz Paesal Lubis.

Diketahui, kasus ini bermula pada 25 Februari 2022, terdakwa Hafiz Paesal Lubis diketahui merupakan Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut. Kasus penggelapan yang diduga dilakukan Hafiz pun terbongkar ketika AKP Hotlan Sihombing menjabat ketua koperasi yang baru.

Hotlan memeriksa rekening koperasi di Bank BSI. Kemudian terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp6 juta. Selanjutnya, Drs. Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 dengan kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

Dugaan Terlibat Penggelapan, PH Yenny Minta Pimpinan Bank Mega dan PT Kejar Diperiksa

Dugaan Terlibat Penggelapan, PH Yenny Minta Pimpinan Bank Mega dan PT Kejar Diperiksa

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Dituduh Gelapkan Mobil, Oknum Kades di Sidimpuan Jelaskan Perkara Sesungguhnya

Dituduh Gelapkan Mobil, Oknum Kades di Sidimpuan Jelaskan Perkara Sesungguhnya

Lagi, Fuji Kena Kasus Penggelapan Dana

Lagi, Fuji Kena Kasus Penggelapan Dana

Polres Binjai Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Hingga ke Batam

Polres Binjai Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Hingga ke Batam

Komentar
Berita Terbaru