Selasa, 13 Januari 2026

Januari-September 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba

Redaksi - Senin, 18 September 2023 13:13 WIB
Januari-September 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba
Teks foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto. (Abimanyu)

Kitakini.news - Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (17/9/2023) malam kepada wartawan.

Baca Juga:

"Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary atau kejahatan luar biasa, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku," kata Yos A Tarigan.

Terperinci dari 57 perkara tersebut, lanjut Yos, Kejari Medan menuntut pidana mati 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.

"Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa," tandasnya.

Lebih lanjut Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba.

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara

Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara

Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan

Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan

Kejati Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir ke Sejumlah Lokasi di Medan

Kejati Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir ke Sejumlah Lokasi di Medan

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Komentar
Berita Terbaru