Januari-September 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba
Kitakini.news - Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (17/9/2023) malam kepada wartawan.
Baca Juga:
"Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary atau kejahatan luar biasa, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku," kata Yos A Tarigan.
Terperinci dari 57 perkara tersebut, lanjut Yos, Kejari Medan menuntut pidana mati 32 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa.
"Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa," tandasnya.
Lebih lanjut Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba.
Kontributor: Abimanyu
Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara
Kejati Janji Panggil Saksi Lain Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD Medan
Kejati Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir ke Sejumlah Lokasi di Medan
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar dari Kasus Penjualan Aset PTPN I
Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium