Kamis, 22 Januari 2026

Kurir 21,33 Gram Sabu Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Heru - Kamis, 14 September 2023 17:22 WIB
Kurir 21,33 Gram Sabu Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Teks foto: Sidang perkara narkotika yang berlangsung secara  virtual di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

 

 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Junaidi," tuntut JPU Bella Azigna Purnama.

JPU mengatakan, terdakwa Junaidi dinilai terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, arau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram yaitu 21,33 Gram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," tutur Bella.

Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Donald Pengabean kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan pada pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, perkara itu bermula pada 2 Juni 2023, petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat ada pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Rawe VII Lingkungan IX, Gang Melati Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Setelah itu, petugas mendatangi rumah terdakwa, kemudian Junaidi berada di dalam rumah, dan berusaha untuk melarikan diri dari belakang rumah dengan membawa bungkusan pelastik hitam.

Setelah itu, Junaidi ditangkap bersama barang bukti dengan total berat sabu 21,33 Gram. Dari hasi interogasi, terdakwa Dede Ayong (DPO) dengan cara bagi hasil Rp50 ribu per Gram.

 

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Hendak Konsumsi Sabu, ARC Malah Digerebek Petugas di Kos Kosan Kosong

Hendak Konsumsi Sabu, ARC Malah Digerebek Petugas di Kos Kosan Kosong

Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Polisi Diserang Belasan Orang

Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Polisi Diserang Belasan Orang

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Komentar
Berita Terbaru